SURABAYA (Jatim), Suaralira.com -- Guna penanganan Virus Corona (Covid-19), Pemerintah segera menggelontorkan anggaran di sejumlah Daerah. Diketahui Presiden Jokowi telah mengeluarkan Inpres Nomor 4 Tahun 2020 tentang Refocussing Kegiatan, Relokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa dalam rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
Dana tersebut berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) sebesar Rp 62,3 triliun, serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sebesar Rp 56 triliun sampai Rp 59 triliun.
Aktivis pegiat anti korupsi, Sudarsono S Pd, Senin (20/4/20) mengatakan, "Pemerintah harus berhati-hati dalam mengelola anggaran yang bersumber dari APBD atau APBN guna penanganan Covid-19". Ia menambahkan, anggaran yang sudah tersusun di TA 2020 untuk pembangunan infrastruktur, bansos dll, hari ini di alihkan ke penanganan Covid-19.
“Sumbangan dari pihak swasta atau lewat penggalangan dana untuk penanganan Covid-19, yang dilakukan Pemerintah Daerah dalam hal ini pun tetap harus hati-hati. Jangan sembarangan membagikan ke masyarakat, yang kemudian bisa juga di salah gunakan untuk pencitraan. Ini harus jelas,” ujar Sudarsono.
Selain itu, menurut penggiat anti korupsi LSM TAMPERAK Jatim ini, ia menilai kebijakan Pemerintah ini dapat membuka celah korupsi bagi oknum-oknum tertentu dengan mengambil keuntungan pribadi, terlebih bagi Pemerintah Daerah, dan sampai ke tingkat Desa atau Kelurahan yang akan menggelar Pilkada. “Pemerintah harus menindak tegas terhadap pihak-pihak yang mengambil keuntungan di tengah penanganan Virus Corona.” Tegasnya.
Sudarsono mengatakan, bagi Parpol, NGO, Komunitas, dan semua pihak yang menggalang dana untuk penanganan Virus Corona, harus berhati-hati dalam penyalurannya.
“Semua pihak yang menggalang dana untuk Virus Corona, baik Parpol, NGO, Komunitas, dan Pemda yg menggunakan APBD agar berhati-hati dalam penggunaan anggaran tesebut, terutama bagi Pemda yang akan menggelar Pilkada. Jangan sampai anggaran tersebut disalahgunakan,” ujar sudarsono.
Sudarsono melanjutkan, pihaknya bersama rekan-rekan LSM/NGO akan turut serta memantau penggunaan anggaran Covid-19 dengan berpijak pada UU no 14 Tahun 2008, keterbukaan informasi publik supaya tidak terjadi penyelewengan anggaran. (Tim/sl)