JAKARTA - Bareskrim Polri periksa Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat terkait kasus lahan Cengkareng Barat, Jakarta. Djarot datang lima menit lebih awal dari jadwal yang sudah ditetapkan oleh penyidik Bareskrim Polri.
Djarot menduga, pemeriksaan terhadap dirinya dikarenakan ikut terlibat dalam penandatanganan surat penetapan lokasi yang nantinya akan dijadikan rumah susun sederhana sewa (rusunawa). "Karena saya ikut paraf untuk lokasi rusunawa," ujar Djarot di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta, Jumat (21/07/2016) seperti dilansir sindonews.
Namun saat dikonfirmasi soal materi pemeriksaan nanti, Djarot mengaku tidak mengatahui. "Saya belum tau apa yah, nanti ditanyakan," ujarnya.
Menurut Djarot, keterlibatan dirinya dalam penandatanganan surat penetapan lokasi rusunawa memang sudah sesuai prosedur. (Baca: Diperiksa Bareskrim 4 Jam, Ahok Ditanya Soal Lahan Cengkareng)
"Salah satunya pak Gubernur (Ahok) terakhir paraf dari delapan SKPD atau UKPD paraf, nah salah satunya Wagub sebelum diparaf dan ditandatangan Gubenur," jelas Djarot.
Ia juga menambahkan bahwa laporan adanya dugaan korupsi pembelian lahan Cengkareng Barat pada tahun 2015 berawal dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). (Lihat juga: Video Ahok Diperiksa Bareskrim Terkait Pembelian Lahan Cengkareng)
"Itu sebenernya milik dari pemerintah provinsi dalam hal ini Dinas Kelautan. Saya pribadi juga tahunya kasus ini dari temuan BPK ," tambahnya.