Purwakarta (Jabar), Suaralira.com -- KMP konsisten kawal kasus jembatan bodeman, minta PUBMP buka dokumentasi pelaksanaan proyek.
Menindak lanjuti kunjungan Ketua Komunitas Masyarakat Purwakarta (KMP) ZA ke kantor dinas PUBMP pada tanggal 13 april 2020 perihal kasus robohnya jembatan bodeman, Rabu (22/04/20).
Setelah survey Lapangan tepatnya di lokasi robohnya jembatan Bodeman," diduga ada kelalaian dalam pengerjaan jembatan yang di kerjakan oleh Pemborong.
"Dilihat dari pondasi jembatan tidak ada yang rusak atau tergerus air. Penahan jembatan yang ke pondasi di duga tidak kuat menahan beban jembatan, ini jelas adanya kecerobohan dari pemborong".
Kita lihat jembatan yang jaraknya cuma 50 meter dari jembatan bodem yang ambruk, Jembatan ini bentangan dua kali lipat dari yang roboh. Jembatan ini berjarak 50 m dari yang ambruk. Dan jembatan ini melintas saluran primer dibangun tahun 1989.
Jembatan saluran Primer di bangun tahun 1989. kokoh dan kuat. Sementara Jembatan bodem yang roboh melintas saluran sekunder, di bangun tahun 2015 dengan hanya bentangan 14 m. dan ternyata Pondasi jembatan kokoh tidak ada tanda tergerus aliran air." jelas ZA.
Pondasi kokoh dan tidak tergerus Air
Jembatan bodem di bangun tahun 2015.
Tanggal 20 april 2020 KMP kembali datangi dinas PUBMP untuk menyampaikan surat permohonan mendapatkan dokumentasi pelaksanaan proyek jembatan bodeman cempaka, Kabupaten Purwakarta dengan nomor surat: 002/Eks-BM/IV/2020.
Disampaikan ZA sapaan ketua KMP, maksud dan tujuan meminta dokumentasi pelaksanaan proyek dimaksud, supaya kami dan elemen masyarakat lainnya dapat memantau secara analitik komprehensif, sehingga kasus ini dapat di kaji secara transparan dan tuntas, sehingga di peroleh informasi yang valid." ujar ZA.
ZA yakin kepala dinas tidak akan gegabah dalam bersikap, dan yakin dokumentasi pelaksanaan proyek tersebut akan di kirimkan ke sekretaris KMP, keyakinan ini memang amanat undang undang,
Bahkan secara eksplisit di amanat kan dalam sumber dari segala sumber hukum kita yaitu pasal 28 f UUD 1945 : setiap orang berhak untuk berkomunikasi dan memperoleh informasi untuk mengembangkan pribadi dan lingkungan sosialnya, serta berhak untuk mencari, memperoleh, memiliki dan menyimpan informasi dengan menggunakan segala jenis saluran yang tersedia." ucap ZA.
Disampaikan ZA dari pemilik nama lengkap Ir Zaenal abidin MP, bahwa hak atas informasi menjadi sangat penting karena makin terbuka penyelenggaraan Negara untuk di awasi publik, penyelenggaraan Negara tersebut makin dapat di pertanggung jawabkan.
Masih kata ZA, amanat undang undang nomor 14 tahun 2008, setiap badan publik mempunyai kewajiban untuk membuka akses atas informasi publik menjelaskan bahwa lingkup badan publik ini meliputi lembaga EKSEKUTIF, YUDIKATIF, LEGISLATIF, serta penyelenggaraan lainnya.
KMP menilai untuk dapat menjelaskan kasus ini dapat di mulai dari yang kasat mata (mudah di telaah), yaitu mulai standar operasional prosedur (SOP) dalam melaksanakan proyek jembatan bodem tersebut, dan itu merupakan hal krusial dalam MANAJEMEN PROYEK. Maka dari itu kami meminta DOKUMENTASI pelaksanaan, yang terdiri dari :
1. DED/detail engenering dasign dari Perencanaan yang menjadi rujukan pelaksanaan pekerja.
2. Shop drawing /gambar kerja yang merupakan metode pelaksanaan yang di buat oleh kontraktor dalam rangka mendapat persetujuan dari konsultan pengawas.
3. Izin pasang yang sudah di setujui konsultan pengawas dan direksi /Dinas.
4. Report progres mingguan dan bulanan dari konsultan pengawas yang mestinya sudah di setujui kontraktor kepada direksi/Dinas.
5. As-built drawing /gambar realisasi yang sesuai dengan keadaan lapangan baik pemasangan peletakan,dan bentuk pada saat pembangunan konstruksi selesai. As-Built Drawing ini menjadi petunjuk perawatan dan operasional oleh owner/dinas.
Di akhir wawancara, ZA mengingatkan bagi badan publik yang mengabaikan amanat undang undang nomor 14 tahun 2008, secara eksplisit pada pasal 52 dinyatakan badan Publik dapat di pidanakan. (ag/sl)