DPRD dan Pemkab Kepulauan Meranti Sepakati KUA-PPAS APBD 2025 Senilai Rp 1,3 Triliun

SuaraLira.Com, Meranti -- DPRD Kabupaten Kepulauan Meranti bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepulauan Meranti secara resmi menandatangani Nota Kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun 2025 senilai Rp 1,3 triliun. Penandatanganan ini dilakukan dalam sidang paripurna DPRD yang berlangsung pada Rabu (20/11/2024) malam.

Sidang paripurna kedelapan Masa Persidangan Pertama Tahun 2024 itu dipimpin Ketua DPRD H. Khalid Ali, didampingi Wakil Ketua Ardiansyah dan Antoni Shidarta, serta dihadiri oleh anggota DPRD, Pjs Bupati Kepulauan Meranti Roni Rakhmat, pimpinan OPD, dan sejumlah perwakilan instansi vertikal.

Dalam nota kesepakatan tersebut, proyeksi pendapatan daerah untuk APBD Tahun 2025 ditetapkan sebesar Rp 1,35 triliun. Rinciannya mencakup Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp 247 miliar, Pendapatan Transfer Rp 1,1 triliun, dan lainnya. Di sisi lain, belanja daerah diproyeksikan mencapai Rp 1,44 triliun, menyisakan defisit sebesar Rp 90 miliar yang akan ditutupi melalui pembiayaan daerah.

Menariknya, proyeksi pendapatan transfer sebesar Rp 1,1 triliun lebih tinggi dibandingkan angka yang dirilis Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan, yakni Rp 884 miliar.

Ketua DPRD H. Khalid Ali menegaskan pentingnya sinergi antara eksekutif dan legislatif dalam proses penyusunan anggaran.

"Penandatanganan KUA-PPAS ini mencerminkan komitmen bersama untuk memastikan penyusunan anggaran yang transparan dan tepat sasaran," ujarnya.

Sementara itu, Pjs Bupati Roni Rakhmat mengapresiasi dukungan DPRD dalam penyusunan KUA-PPAS 2025.

"Kesepakatan ini adalah langkah awal yang penting untuk menjaga keberlanjutan pembangunan di Kepulauan Meranti. Kami optimis, APBD 2025 akan memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat," ujarnya.

Penandatanganan ini juga merujuk pada aturan yang berlaku, seperti Permendagri Nomor 15 Tahun 2024 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2025 dan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Dengan Nota Kesepakatan ini, Pemkab Kepulauan Meranti berharap pembangunan daerah dapat terus berlanjut demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.

"Semoga ini menjadi langkah nyata untuk membawa kemajuan di Kabupaten Kepulauan Meranti," pungkas Roni.(Sang/sl)