Kota Bekasi, Suaralira.com -- Wakil Wali Kota Bekasi Tri Adhianto pimpin Apel Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Tahap dua di Kecamatan Rawalumbu Kota Bekasi, Kamis (29/4/20).
Pembatasan Sosial Berskala Besar tahap dua ini akan diberlakukan tindakan tegas untuk yang masih berkeliaran diluar rumah atau toko-toko yang masih buka selain toko bahan pokok kebutuhan.
Apel yang dilaksanakan pada hari ini bertujuan untuk memastikan kesiapan untuk terjun langsung kelapangan dan masyarakat terkait wabah Virus Covid-19.
Hadir dalam apel tersebut, Lurah se-Kecamatan Rawalumbu, Personil dari Dinas Damkar, Dinas Perhubungan, Dinas Lingkungan Hidup serta Aparatur Pemerintah pada Kecamtan Rawalumbu Kota Bekasi.
Tentunya Tri Adhianto dalam memberikan amanatnya diawali dengan pengecekan personil tiap perangkat daerah yang ditugasi di wilayah, mulai dari pengecekan kesehatan.
Wakil Wali Kota Bekasi mengingatkan kepada para personil untuk selalu sehat dalam melaksanakan tugas kelapangan.
“Dimulai dari kesehatan diri dibadan kita sangat penting, kita tidak tau apakah ada virus didalam diri kita atau orang sekitar kita” ucap Tri Adhianto.
Kemudian, Wakil Wali Kota Bekasi juga mengingatkan terkait bansos yang sedang berjalan sampai sekarang ini, jangan sampai masyarakat kita kelaparan, harus betul-betul melihat data dan meyakini bahwa warga masyarakat Kota Bekasi.
“Camat dan lurah juga harus benar-benar tau dengan warganya terkait pemberian bansos dari data DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau Non DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial)” Tegas Tri Adhianto.
Wakil Wali Kota Bekasi berharap dalam pembagian bansos ini berjalan dengan lancar dan sempurna agar masyarakat tidak kelaparan dan selalu mengikuti aturan Pemerintah. (Ricco Gabe/sl)