Takengon (NAD), Suaralira.com - Meski sudah sering disampaikan himbauan melalui berbagai media serta sosialisasi langsung oleh petugas, namun di seputran kota Takengon masih saja terjadi kerumunan orang di beberapa titik lokasi sampai tengah malam. Kafe, warung kopi dan tempat jajanan malam masih menjadi tempat berkumpulnya orang tanpa memperhatikan physical distancing. Padahal kondisi demikian sangat rentan terhadap penyebaran dan penularan covid, namun sebagian warga masih abai dan cenderung ‘ukang’.
Untuk melakukan upaya pencegahan penyebaran covid, setiap malam aparat baik dari Satuan Shabara Polres Aceh Tengah maupun Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terus melakukan upaya sosialisasi dan patroli rutin untuk memantau aktifitas warga yang masih keluar rumah pada malam hari. Selain itu sebagai upaya persuasif, patroli tersebut juga untuk meminimalisir terjadinya tindak kriminal, khususnya curanmor yang sering terjadi pada malam hari.
Seperti yang dilaporkan oleh Kasat Sabhara Polres Aceh Tengah, AKP Alfiandi kepada Gugus Tugas Penanganan Covid-19, Minggu (3/5/2020) dini hari. Alfiandi melaporkan bahwa personil Sat Shabara terus melaksanakan Patroli Rutin dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19 serta antisipasi gangguan ketertiban dan kemanan masyarakat selama bulan suci Ramadhan 1441 H.
Patroli Sat Shabara tadi malam sampai dini hari mengambil rute dari Mapolres Aceh Tengah menuju seputaran Kecamatan Lut Tawar, Bebesen dan Kebayakan, titik pusat keramaian masyarakat, warung kopi dan kafe tempat berkumpulnya masyarakat.
Alfiandi menjelaskan bahwa tujuan patroli rutin ini adalah melaksanakan sosialisasi bahaya covid-19 kepada masyarakat, memberika edukasi tentang pencegahan penyebaran virus covid-19, menyampaikan himbauan untuk tidak mudik untuk cegah penularan covid-19 dan monitoring kegiatan masyarakat guna antisipasi adanya pelaku tindak pidana curanmor dan tindak pidana lainnya.
Kasat Shabara itu juga melaporkan bahwa di beberapa titik yang dilalui oleh petugas, masih terdapat kerumunan orang baik di pinggir jalan maupun di warung atau kafe. Kepada mereka dihimbau untuk segera membubarkan diri karena sdah larut malam dan pemilik warung/kafe juga dihimbau untuk tetap melakukan phisycal distancing bagi pengunjung.
“Sesuai prosedur tetap dari Mabes Polri, kami terus melakukan tindakan-tindakan antisipatif untuk melindungi masyarakat dari penyebaran covid ini, masih banyak warga yang masih harus diberikan edukasi supaya memahami bahaya virus corona ini” ungkap Alfiandi.
Patroli yang sama juga dilakukan oleh Tim Satpol PP dan WH yang juga melakukan sosialisasi, pengawasan dan pembinaan tentang bahaya penyebaran virus Corona.
Seperti dilaporkan oleh Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Tengah, Syahriah Afri SH, pihaknya juga terus melakukan upaya sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat yang masih berkumpul di tempat keramaian dalam kondisi pandemi seperti sekarang ini.
Menurut Syahrial, patroli yang dilakukan dari jam 22.00 sampai dengan jam 01.30 dini hari juga masih menemukan adanya orang-orang yang berkumpul di warung kopi maupun kafe seperti seputaran jalan Sengeda, Pasar Inpres, Pasar Paya Ilang, Simpang Empat dan sekitar Masjid Ruhama Takengon.
Kepada warga yang masih kedapatan berkumpul di tempat keramaian tersebut, pihaknya melakukan sosialisasi dan pembinaan kpd masyarakat tentang bahaya virus Corona, melakukan pengaturan tempat duduk/kursi di cafe/warung sesuai dengan social distancing dan physical distancing serta memberi peringatan kpd pemilik usaha untuk melakukan pengawasan terhadap usahanya serta kepeda pengiunjung sesuai dengan himbauan pemerintah.
“Upaya yang kami lakukan adalah upaya persuasif yang bersifat pembinaan dan sosialisasi, namun jika ada yang masih membandel, kami juga akan melakukan tindakan tegas sesuai ketentuan yang berlaku, ini kami lakukan demi kebaikan dan keselamatan kita bersama” tegas Syahrial.
Syahrial juga menegaskan bahwa pelaku usaha yang tidak mematuhi ketentuan yang sudah daitur oleh pemerintah, akan diberikan sanksi seperti pencabutan izin usaha. Namun menurut Syahrial, sanksi itu hanya akan diberikan kepada para pelaku usaha yang sudah berkali-kali diperingatkan tapi masih teris membandel. (dk/hms/sl)