Salah Informasi Mengakibatkan Nyawa Melayang

Kota Bekasi, Suaralira.com -- Polsek Bekasi Kota, Polres Metro Bekasi Kota menggelar rilis Pembunuhan Berencana di pimpin langsung Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko didampingi Kasat Reskrim Polresta Bekasi Kota AKBP Arman dan Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi Kota Kompol Erna Ruswing Andari Senin, (11/05/2020).
 
Ketika mendapat sebuah informasi, hendaknya di periksa lagi kebenarannya, jangan sampai informasi yang salah mengakibatkan terbunuhnya seseorang. Seperti yang terjadi di Kp Rawa Bebek, kelurahan Kota Baru, Bekasi Barat pada Minggu 10 Mei 2020.
 
Kepada awak media, Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Wijonarko menerangkan, "Terjadinya pembunuhan, dimana awalnya pelaku di lantai satu kontrakan yang sama dengan korban, dan mendatangi korban saat itu sebelum memasuki rumah, pelaku mematikan arus listrik dan pelaku yang saat itu sudah mempersiapkan linggis, kemudian memukul korban dibagian kepala dengan linggis tersebut," ungkapnya.
 
Tambahnya AN (60) membunuh dua tetangganya sendiri dengan menggunakan linggis akibat salah informasi. Kedua korban dihabisi ketika sedang tertidur lelap di rumahnya. Setelah melakukan aksinya, pelaku kemudian dibekuk oleh warga.
 
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku menjelaskan bahwa sebelum kejadian, pelaku mendapat informasi anaknya yang perempuan diperkosa oleh anak korban, pelaku tidak mengkonfirmasi terlebih dahulu, namun pelaku langsung membawa linggis dan mendatangi korban lalu dengan membabi buta memukulkan linggis kepada korban," tambahnya.
 
Suami istri berinisial SA dan SR mengalami luka robek dan patah tulang di bagian kepala, sehingga mengakibatkan korban meninggal dunia.
 
"Korban meninggal lima belas menit setelah kejadian dan istrinya meninggal sehari kemudian, dari hasil visum dan pemeriksaan melihat lukanya, korban dipukul berulang kali," imbuhnya.
 
Untuk memastikan motif pelaku membunuh kedua korban masih didalami oleh polisi. Pelaku yang berprofesi sebagai pedagang buah tersebut diamankan di Mapolres Metro Bekasi kota berikut barang bukti sebuah linggis. Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman dua puluh tahun penjara hingga seumur hidup " Pungkasnya "  (Gilang/sl)