Foto : Sugiat bersama temanya di Kantor Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir

Sugiat Resmi Melaporkan TS dkk ke Polda Riau

ROHIL (RIAU), Suaralira.com -- Sugiat bersama temanya pemanen sawit yang bekerja diladang pak Manaek Siahaan mendapat musibah penculikan secara paksa pada Kamis (26/09/2019) yang dilakukan oleh saudara TS dkk. 
 
Atas kejadian yang menimpa dirinya, Sugiat melakukan keterangan persnya kepada media suaralira.com untuk dipublikasikan pada kamis (28/05/2020), dimana tempat dirinya di culik dan dipaksa TS dkk naik ke atas mobil dan dibawa ke barak TS dkk. 
 
"Saya bersama teman teman dipaksa naik ke mobil dengan menyorongkan, sesampai dibarak TS kami di intimidasi beberapa Jam". Ucap Sugiat. 
 
Tidak puas sampai disitu, TS memanggil Aparatur Desa setempat Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Diwakili Kadus dan RW 003 Dusun A Rotan Kota Paret Kec Simpang Kanan Kab Rohil untuk mempermalukan kami. Bahwa saya (Sugiat) bersama teman benar-benar pencuri diladang TS. "Tutur Sugiat. 
 
Kemudian TS dkk membawa kami ke Polsek Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir. Sesampai di Polsek Simpang Kanan, saya bersama teman saya dimintai keterangan oleh Kanit Reskrim Pak Silaban kurang lebih enam Jam. 
 
 
Dengan kejujuran kami menjawab apa adanya, kami hanya mengetahui memanen guna untuk mendapatkan sesuap nasi, tidak terbukti bersalah dan kami disuruh pulang oleh Kanit Reskrim. 
 
Diakhir konfrensi persnya, Sugiat sangat berharap kepada penegak hukum Polda Riau untuk menangkap TS dkk sesuai dengan laporan saya ke Polda Riau, melaporkan diduga telah terjadi tindak pidana merampas Kemerdekaan seseorang, sebagaimana dimaksud dalam rumusan pasal 333 KUHP, yang telah saya laporkan ke Polda Riau, yang telah dilakukan oleh sdr TS dkk. 
 
Lanjut Sugiat, "saya telah kehilangan pekerjaan selama tujuh bulan, dan mengalami kerugian sebesar Rp 21.000.000 juta/orang, karena kami digaji pak Manaek Siahaan sebesar Rp 3.000.000/bln. "Pungkasnya. 
 
Bermodalkan keterangan Sugiat, awak media suaralira.com mencoba mengkonfirmasi pak Manaek Siahaan tempat Sugiat dengan temanya bekerja. 
 
 
Pak Manaek Siahaan melalui anaknya Yusuf Siahaan mengatakan, "benar telah terjadi perampasan hak terhadap karyawan kita, pertanggal 26/09/2019 dilakukan oleh TS dkk, dan telah kita lakukan pendampingan hukum kepada karyawan kita untuk melaporkannya ke Polda Riau. "tuturnya. 
 
Merasa belum memenuhi unsur untuk dipublikasikan, awak media langsung melakukan konfirmasi ke Polsek Simpang Kanan Kabupaten Rokan Hilir.
 
Kapolsek Simpang Kanan Iptu Boy Setiawan SAP MSi melalui Kanit Reskrim Pak Silaban tidak berani memberikan keterangan Persnya apalagi untuk di publikasikan, sebab harus ada persetujuan dari kasubag humas Polres Rokan Hilir. "Pungkas Kanit Reskrim Silaban. 
 
Tidak cukup sampai dipolsek awak media suaralira.com juga mengkonfirmasi Aparatur Desa setempat. 
 
Datuk Penghulu Kepenghuluan Kota Paret Kecamatan Simpang Kanan, Bahagia Rambe melalui RW 003 dusun A Rotan Kota Paret atas nama Irwan Nasution membenarkan telah di hubungi TS untuk menyaksikan adanya pencurian buah sawit yang dilakukan Sugiat bersama temanya, sudah ada di barak TS.
 
Namun pihak Desa Kota Paret melalui RW Irwan Nasution tidak berani mencampuri terlalu mendalam, sebab sepengetahuan kami ini masalah keluarga mereka, biarlah mereka menyelesaikannya. Pada saat kejadian, kami langsung beranjak pulang dan tidak mengetahui sama sekali tindakan apa yang dilakukan TS dkk terhadap Sugiat bersama temanya. "Tutup Pak Nasution selaku RW diakhir konfirmasi kepada awak media suaralira.com. 
 
Sugiat berharap kepada pihak terkait agar mengungkap kasus ini seterang terangnya. (Tim/juli manik/sl)