Rohil (Riau), Suaralira.com -- Sesuai dengan pemberitaan di media Online suaralira.com beberapa minggu yang lalu terkait "Sugiat resmi melaporkan TS ke Polda Riau" perkara merampas hak kemerdekaan yang tertuang di KUHP pasal 333.
Kamaruddin Simanjuntak SH selaku Kuasa Hukum Sugiat, mendatangi Polda Riau guna mempertanyakan hasil perkembangan laporan kasus penculikan terhadap Sugiat, Jum'at (5/6/2020) sekitar pukul 10.00 pagi.
Setelah selesai dari ruangan Kabag Opsnal, awak media suaralira.com mengkonfirmasi kuasa hukum Sugiat terkait perkara yang telah di laporkannya ke Polda Riau.
Penasehat Hukum (PH) menjelaskan kepada awak media bahwa perkembangan laporan kliennya telah di limpahkan ke Polres Rokan Hilir, karena kejadian perkara diwilayah Hukum Polres Rokan Hilir, lebih dekat dengan tempat kejadian perkara dan saksi-saksi.
Namun perlu di garis bawahi, mau kemana pun dilimpahkan tidak masalah yang jelas harus diproses, karna itu adalah laporan masyarakat, dan untuk saat ini memang prosesnya masih tahapan mindik (proses administrasi penyelidikan), tapi yang jelas kasus ini pasti kita kawal terus sampai klien kita mendapatkan keadilan hukum yang jelas di NKRI. "Pungkasnya.
Dengan keterangan PH Sugiat, awak media mencoba mengkonfirmasi bagian Opsnal di Polda Riau, benar sesuai arsip gambar yang diberikan kepada PH bahwa perkara Sugiat telah dilimpahkan ke Polres Rokan Hilir pertanggal 28 mei 2020 dikeluarkan Ditreskrimum Polda Riau ditanda tangani oleh Bapak Kombes Zain Dwi Nugroho SH SIK M SI.
Pantawan awak media dilapangan, penanganan perkara di Polda Riau sangat profesional dan teruji bisa membaca situasi dan kondisi, dimana TKP lebih dekat diwilayah Hukum Polres Rohil, limpahkan perkara tersebut agar jangan merepotkan masyarakat. (Juli Manik/sl)