Perundingan Tripartit PT Padasa VS Buruh F SBSI Kampar Gagal, Kormaida Sebut Perusahaan Banci

KAMPAR (Riau), Suaralira.com -- Ratusan buruh PT Padasa Enam Utama yang bernaung di dalam Federasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (F SBSI) merasa kecewa dengan sikap yang tidak manusiawi dari pihak perusahaan tempat buruh bekerja. 
 
Dikarenakan 2 kali mediasi antara PT Padasa Enam Utama dan buruh yang bernaung di F SBSI semua sia-sia tanpa membuahkan hasil. Pada tanggal 30 Januari 2020 telah dilakukan "Bipartit", dari pihak PT Padasa dihadiri Juliardi SH (humas PT Padasa), sedangkan dari perwakilan buruh dihadiri oleh "Tupar" (ketua PUK F SBSI) di PT Padasa Enam Utama kebun koto Kampar.
 
Adapun mediasi antara PT Padasa dengan buruh F SBSI sesuai dengan permintaan buruh yang merasa ada beberapa hal hak mereka yang tidak disanggupi pihak perusahaan.
 
Berdasarkan ketentuan Pasal 13 ayat 1 undang-undang no 2 tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan hubungan industrial. Antara pihak pengusaha dan pihak serikat pekerja, telah tercapai kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial melalui mediasi sebagai berikut :
 
* Bahwa telah dilakukan perundingan Bipartit pada hari jumat tanggal 10 Januari 2020, sesuai Risalah perundingan Bipartit no LKS-Bipartit-RPB/01/1/2020.
 
* Bahwa perusahaan tunduk dan patuh terhadap undang-undang dan peraturan yang berkaitan dengan ketenagakerjaan dan pihak Serikat Pekerja F SBSI, memahami dan menerima kemampuan perusahaan dalam mewujudkan kesejahteraan kepada pekerja kedepan untuk yang lebih baik.
 
Mediasi Bipartit tersebut turut menyaksikan mediator hubungan industrial dari dinas Perindustrian dan tenaga kerja kabupaten Kampar.
 
Enam (6) bulan setelah mediasi Tripartit dilakukan, pihak perusahaan PT Padasa Enam Utama belum memperlihatkan etikad baiknya terhadap tuntutan buruh, kesal akan penantian yang tidak pasti, akhirnya Rabu (08/07/2020) kembali melakukan aksi demo di depan kantor PT Padasa Enam Utama. 
 
Unjuk rasa hari pertama tidak membuahkan hasil, bahkan saat aksi demo memuncak, ratusan buruh nekat mendobrak pintu pagar perusahaan. Selang aksi dobrak pintu, lima belas menit kemudian pihak perusahaan memberi izin dan mengundang masuk kedalam kantor.
 
Dihadiri Kapolsek, Danramil Tiga Belas koto Kampar, perwakilan buruh dan awak media, dari awal mediasi sampai akhir pembicaraan pihak perusahaan yang diwakili oleh humas (Juliardi S H), dan manager (Indra Putra Hutapea) tidak dapat memberikan kepastian yang real untuk pegangan buruh, alasan humas dan manager, mereka masih mengajukan permohonan kepada Direksi di Jakarta.
 
Buntu di hari pertama (Kamis, 09/07/2020) kembali ratusan buruh yang jumlahnya bertambah banyak mendatangi kembali kantor PT Padasa Enam Utama. Dalam orasi buruh, beberapa perwakilan buruh mengecam perusahaan.
 
Dimana selama ini banyak keganjilan mengenai aturan dan kebijakan yang diberlakukan pihak perusahaan, mulai dari masker, gaji, BPJS kesehatan, BPJS ketenaga kerjaan, pelayanan medis dari klinik, ambulance yang tidak ada, bus sekolah anak buruh yang kurang layak, hilangnya cuti tahunan, cuti haid, tunjangan hari tua (pensiun), tunjangan kecelakaan, harga upah panen sangat minim, alat alat kerja dibeli sendiri dengan cara menyicil, perumahan tidak layak, pemberian vitamin atau perbaikan gizi tidak ada, alat-alat APD lainnya dibeli dengan cara dicicil, janji pemberian cincin kepada buruh yang sudah bekerja 25 tahun tidak diberikan, bahkan upah buruh sangat minim sekali.
 
 
Sedang asik melakukan aksi, sekitar pukul 15.00 WIB perwakilan dari Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) tiba dilokasi. Selang lima menit pihak Disperinaker mengajak buruh untuk berunding kembali dengan pihak perusahaan. 
 
Hadir dalam perundingan "Tripartit", Kapolsek tiga belas koto Kampar, Kabag Ops Polresta Kampar, TNI, utusan buruh, humas PT Padasa dan manager perusahaan. 
 
Debat penyampaian terjadi, bahkan berulang kali pihak Disperinaker memberikan pemahaman kepada humas dan manager perusahaan, namun semuanya sia-sia. Bahkan Hj Efrinawati SE (Pihak Disperinaker kasi pembinaan hubungan industrial), menyarankan kepada Indra Putra Hutapea (manager) untuk menghubungi Direksi perusahaan di Jakarta, namun Indra Putra Hutapea mengatakan ia tidak memiliki nomor kontak Direksi, bahkan orang terpenting di kantor pusat.
 
Gagal menempuh kesepakatan, akhirnya Hj Efrinawati menyarankan agar dilakukan "Tripartit", kesepakatan dilakukan dengan hasil mediasi "Tripartit" sebagai berikut, Hari/Tanggal, Kamis (09/07/2020), bertempat diruang pertemuan PT Padasa Enam Utama Koto Kampar, pukul 15.40 WIB.
 
Dihadiri oleh Pengurus serikat buruh Sejahtera Indonesia, Manajemen perusahaan, Disperinaker kabupaten Kampar, TNI/ Polri. Rapat yang dipimpin oleh Hj Efrinawati S E sebagai mediator. Jalan rapat atau pembahasan :
 
1. Jawaban perusahaan, keputusan menunggu persetujuan Direksi. 
 
2. Kepada perusahaan diminta melibatkan perwakilan pekerja atau serikat dalam penyusunan PP atau PKB Perusahaan. 
 
3. Untuk masalah pak Widodo dalam tahap mediasi di Dinas Perinaker kabupaten Kampar (panggilan 2).
 
4. Dari tahapan pertemuan yang sudah dilalui ternyata belum tercapai suatu kesepakatan, dengan ini Dinas Perinaker Kabupaten Kampar menegaskan kepada perusahaan, dalam waktu dua minggu untuk memberikan jawaban atas tuntutan pekerja atau serikat. Apabila tidak ada ketegasan dari Direksi, akan dilaksanakan langkah-langkah berikutnya. 
 
5. Tanggapan pekerja atau serikat hanya bisa memberi waktu dua hari sampai hari Sabtu (11/07/2020), Kesimpulan nya, dalam pertemuan tidak tercapai kesepakatan, para pekerja atau serikat akan melanjutkan aksi. 
 
Disperinaker menegaskan, laksanakan aksi demo atau mogok kerja sesuai dengan aturan yang berlaku, dan juga jauhkan dari tindakan-tindakan anarkis,  serta menjaga hubungan yang harmonis antar pekerja atau serikat dan perusahaan. 
 
 
Usai melakukan mediasi, Hj Efrinawati langsung bertemu dengan kerumunan buruh, dalam penyampaiannya menyesalkan tindakan yang dilakukan pihak PT Padasa Enam Utama, dimana dari awal mediasi Bipartit 6 bulan silam, pihak perusahaan tidak memberikan etikad baik terhadap tuntutan yang disampaikan ratusan buruh. Bahkan Hj Efrinawati menuturkan, sangat dan sangat mengecewakan sekali terhadap kinerja perusahaan. 
 
Hal senada juga disampaikannya kepada awak media, kedepannya jika dalam waktu dua minggu pihak perusahaan tidak tanggap sesuai hasil Pripartit, maka kedepannya Disprinaker Kabupaten Kampar akan mengambil langkah tegas terhadap perusahaan sesuai dengan aturan yang ada, "tegasnya .
 
 
Hal senada juga disampaikan Kormaida Siboro SH (ketua DPC FSBSI kabupaten Kampar), perlu saya sampaikan kepada awak media, kepada masyarakat luas bahwa :
 
* Dirut PT Padasa Enam Utama Bencong (Banci), menghadapi saya seorang wanita tidak berani. 
 
* Dirut PT Padasa dan jajarannya tidak bermoral, tega memeras dan memakan hak-hak buruh. 
 
* PT Padasa Tidak memiliki uang lagi. 
 
* PT Padasa, dengan sengaja banyak melakukan pelanggaran hukum yang tidak sesuai undang-undang perburuhan, Perlu saya sampaikan dan saya pertegas, "sampai titik darah terakhir saya akan perjuangkan buruh yang tergabung dalam organisasi yang saya pimpin, sampai ke gugutan PHI akan saya lakukan upaya hukumnya, "tegas Kormaida. (***)
 
Liputan Tim FPII Riau dilokasi