Kangkangi Perda, Tambang Minyak Ilegal di Penjering Muba Tetap Beraktivitas

Muba (Sumsel), Suaralira.com -- Tidak sejalan dengan Peraturan Daerah (Perda) Kab Musi Banyuasin tentang perizinan pertambangan minyak mentah, ternyata di wilayah hukum Kec Babat Toman disalah satu Desanya Pal 4 Mangunjaya yang akrab di sebut penjering, masih ditemukan aktivitas warganya mengelola tambang minyak mentah. Rabu (5/8/2020).
 
Padahal aktifitas tersebut dilarang dan ada sanksi hukumnya, serta dendanya bilamana dilanggar warga. Hal ini di lontarkan salah seorang tokoh masyarakat mangunjaya Bapak Senen, yang juga Caleg DPRD Muba.
 
Pak Senen sangat menyayangkan masih sering terjadi sampai sekarang pertambangan minyak mentah ilegal tersebut diwilayahnya, "ujar politisi partai perindo ini saat dikonfirmasi di kediaman rumahnya, kelurahan mangunjaya belum lama ini.
 
Sementara itu wartawan suaralira.com  coba menghimpun data menemuhi oknum Kepala Desa setempat (Bapak Kurnia SE-red), selaku Kades pasti beliau tahu himbauan tentang larangan penambangan minyak mentah di Muba yang sudah di atur kedalam Perda  Dinas Pertambangan dan Energi Muba yang gencar sosialisasi ke Desa Desa, namun belum diindahkan.
 
Bahkan oknum Kades tersebut saat di temui awak media kesannya menutupi fakta yang ada, buru buru meninggalkan awak media, saat di ajukan beberapa pertanyaan mengatakan ada giat pertemuan para Kades di Sekretariat Kantor Camat Babat Toman. "Ujarnya.
 
Sementara itu salah seorang warga Pal 4 Penjering Mangunjaya Kec Babat Toman, Sugiat (56) membenarkan Pertambangan tersebut dikelola oleh warga, terkadang kucing kucingan, "kata beliau seraya sering patroli anggota Polsek Babat Toman kesini.
 
Apalagi Penjering berbatasan dengan Kec Tetangga Pelakat Tinggi, akses jalan mutar kebelakang, mereka membawa minyak mentah ke agen pembeli untuk di oplos jadi bensin, pertamax, pertaline, "ujarnya sering terjadi pada malam hari.
 
Pantauan wartawan suaralira.com dilapangan, banyak kejanggalan yang terjadi unsur kesengajaan para oknum di tempat, sengaja menutup mata akan dampak sosial di lingkungan tempat  pertambangan, antara lain limbah minyak mentah tersebut, tanah jadi tidak produktif, semua elemen masyarakat harus menyadari dan tanggap dengan masalah ini demi kepentingan bersama. Aparat penegak hukum harus tegas dalam penindakan. (pramajaka/sl)