Pintu Perbatasan Aceh-Sumut terletak di Kecamatan Kejuruan Muda, Kabupaten Aceh Tamiang.

Positif Covid-19 Melonjak, Pintu Batas Aceh Kembali Diperketat

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Melonjaknya kasus positif Covid-19 beberapa waktu terakhir di Aceh dan di Aceh Tamiang khususnya. Membuat  Pemerintah berencana akan kembali memperketat pintu penjagaan di perbatasan Aceh. 
 
Informasi tersebut disampaikan oleh Bagian Humas Setdakab Aceh Tamiang, Sabtu (08/08/2020).
 
Selain itu, menurut informasi pengetatan pintu perbatasan Aceh juga berdasarkan Surat Perintah dari Gubernur Aceh melalui suratnya bernomor 440/10863 yang dikeluarkan di Banda Aceh pada 4 Agustus 2020 lalu.
 
Sebagaimana diketahui, Aceh Tamiang merupakan Kabupaten yang berbatasan langsung dengan Provinsi Sumatera Utara dan juga gerbang pintu masuk Aceh, sehingga sangat intens dilewati setiap jenis kendaraan, sehingga sangat rentan juga berpotensi dalam hal penyebaran Covid-19. 
 
Untuk itu Pemerintah Aceh akan mengambil langkah-langkah pengetatan penjagaan perbatasan guna memantau pergerakan orang yang masuk wilayah Aceh, sebagaimana di atur dalam Surat Edaran Gubernur Aceh Nomor : 440/8966 tertanggal 28 Juni 2020, tentang Pengaturan Pergerakan Orang di Perbatasan Aceh Dalam Masa Adaptasi Menuju Tatanan Normal Baru (New Normal).
 
Demi Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19, sehingga perlu dilakukan kembali pengetatan pintu masuk seperti yang pernah dilakukan jelang Idul Fitri kemarin.
 
Pemberlakuan pengetatan tersebut, akan diinformasikan kembali setelah dilaksanakan rapat teknis pada Senin  tanggal 10 Agustus. 
 
Oleh Tim Gugus Tugas Penanganan Covid19, Kabupaten Aceh Tamiang terkait penjagaan perbatasan.
 
Bagi masyarakat Aceh Tamiang yang hendak melakukan perjalanan keluar daerah atau sebaliknya, yang artinya bila ada saudara atau kolega dari luar wilayah Aceh yang hendak masuk ke Aceh, diminta untuk melengkapi Surat, baik itu surat Tugas/Keterangan Perjalanan dari Lembaga Pemerintah, Swasta atau Kepala Desa/Keuchik atau nama lain dan Surat Keterangan Bebas Covid-19 dari Instansi yang berwenang.
 
Selanjutnya surat yang dimiliki tersebut, nantinya bisa disampaikan atau dilaporkan saat yang bersangkutan melintas atau melewati pos penjagaan pintu perbatasan Aceh. (Tarmizi Puteh/sl)