Rohil (Riau), Suaralira.com -- Seorang Pemuda Warga Parit Kunting Kepenghuluan Sungai Segajah Jaya Kecamatan Kubu inisial M S Alias Bokir (22) terpaksa diamankan Polsek Kubu Polres Rokan Hilir, lantaran kedapatan memiliki narkotika jenis sabu dirumahnya, Jumat 14 Agustus 2020 sekira pukul 03.30 Wib.
Dari penangkapan itu, Team Opsnal Polsek Kubu mengamankan 1 bungkus plastik bening berisi sabu-sabu dengan berat kotor 0,15 gram yang diperoleh dari sebuah kotak cincin warna merah.
Selanjutnya 1 unit handphone iPhone 16 warna Gold milik pelaku turut diamankan.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH mengatakan, penangkapan pelaku M S Alias Bokir bermula dari informasi yang diterima Team Opsnal Polsek Kubu, Jumat (14/8) sekira jam 02.30 Wib. Bahwa di rumah pelaku sering dijadikan tempat transaksi narkoba. "Kata IPTU Juliandi.
Selanjutnya Kapolsek Kubu IPTU R Sudaryono S SIK MM memerintahkan Team Opsnal untuk melakukan penggeledahan dan penangkapan terhadap pelaku dimaksud sekira pukul 03.30 Wib.
"Saat dilakukan penggeledahan ditemukan 1 bungkus plastik bening sabu-sabu dengan berat Kotor 0,15 Gram yang di temukan di dalam lemari baju kamar depan, sementara 1 unit Handphone iPhone 16 warna Gold di temukan diatas tempat tidur.
Setelah di introgasi Team Opsnal Polsek Kubu kepada pelaku M S Alias Bokir, mengakui bahwa barang tersebut di dapat dari J (DPO), dan selanjutnya pelaku dan barang bukti di bawa ke polsek kubu guna pemeriksaan lebih lanjutan.
Selanjutnya diambil langkah - langkah terhadap pelaku.yakni melakukan Tes urine pelaku M.S alias Bokir, diketahui Metaphetamine (+), Amphetamine (-) dan melakukan Rapid Tes Covid-19 terhadap pelaku yang hasilnya Non Reaktif. "Akhirnya. (J Manik/sl)