Rohil (Riau), Suaralira.com -- Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 ini berbeda, lantaran dalam masa pandemi covid-19. Meski begitu, seluruh masyarakat Kabupaten Rokan Hilir dapat mengikuti upacara kemerdekaan dengan penuh khidmat, dan pelaksanaannya mematuhi protokol kesehatan. Senin 17 Agustus 2020.
Tepat saat peringatan detik-detik proklamasi pada pukul 10.17 Wib, Petugas Lantas Polres Rokan Hilir melaksanakan giat seperti di Pos lantas Simpang Martabak, Pos lantas Simpang Poros, Pos lantas Km 13 Bangko bakti, Pos lantas Balam Km 38 Balai jaya, Unit Lantas Polsek Pujud, Pos lantas Bagan batu, Pos lantas Manggala Dan Pos lantas simpang Bukit timah harus menghadang semua kendaraan dan aktivitas warga selama tiga menit.
Walaupun sempat menjadi tanda tanya sang supir maupun warga sekitar terhadap penghadangan yang dilakukan petugas Lantas Polres Rokan Hilir, dengan menyuruh ambil sikap sempurna dan berdiri tegak pada saat detik -detik proklamasi HUT Ke-75 Kemerdekaan RI berlangsung.
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas AKP Juliandi SH menerangkan, "pada pelaksanaan menghentikan mobil yang lewat dan warga sekitar ini merupakan tindak lanjut dari Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B- 492/M.Sesneg/Set/TU.00.04/07/2020 perihal Pedoman Peringatan HUT Ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020.
"Mungkin masih sebahagian besar warga tidak memahami momentum detik-detik proklamasi HUT Kemerdekaan Republik Indonesia, makanya terkejut saat petugas lantas lakukan penghadangan saat supir mobil dan warga setempat melintasi untuk diarahkan semua warga agar berdiri tegap selama tiga menit, "pungkasnya. (J Manik/sl)