Soal Pendaftaran Pilkada Sumenep, KPU Akan Membuka Selama Tiga Hari

Sumenep (Jatim), Suaralira.com -- Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur beberapa hari lagi akan membuka pendaftaran untuk pasangan Cabup-Cawabup di Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Sumenep yang akan dilaksanakan 9 Desember nanti.
 
Pendaftaran tersebut dibuka selama tiga hari pada jam kerja mulai tanggal 4 hingga 6 September 2020 di Kantor KPU, kecuali di hari terakhir sampai pukul 24.00 WIB. Setelah pendaftaran selesai akan dilakukan verifikasi.
 
“Setelah verifikasi, tahapan berikutnya adalah penetapan Cabup-Cawabup yang dijadwalkan pada tanggal 23 September 2020,” kata Komisioner KPU Sumenep Divisi SDM dan Partisipasi Masyarakat, Rafiqi Tanzil, Senin (31/08/2020).
 
Namun sesuai Peraturan KPU (PKPU) tentang revisi tahapan pelaksanaan Pilkada di tengah pandemi covid-19, pendaftaran paslon harus diumumkan selama 7 hari.
 
“Sesuai aturan itu, sudah kami umumkan sejak 28 Agustus kemarin,” jelasnya.
 
Dalam Pilbup Sumenep 2020 ini, dipastikan tidak ada calon dari unsur perseorangan. Hal itu, hanya akan diikuti pasangan Cabup-Cawabup dari jalur Partai Politik.
 
“Persyaratan pasangan Cabup-Cawabup yang diusung partai politik sesuai PKPU Nomor 3 tahun 2020 tentang tata kerja KPU, minimal 20 persen dari total kursi atau kalau di Sumenep 10 kursi di DPRD pada Pemilu 2019,” paparnya.
 
Sedangkan bagi calon yang tercatat sebagai ASN, TNI, Polri atau Kepala Desa, DPRD, DPD, dan DPRD, termasuk Kepala dan Wakil Kepala Daerah harus mundur dari jabatannya apabila ditetapkan.
 
“Setelah pendaftaran, KPU akan mengumumkan dokumen pasangan calon dan dokumen calon di laman KPU untuk memperoleh tanggapan dan masukan masyarakat,” pungkasnya. (Zain/sl)