BEKASI (suaralira.com) - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jawa Barat II fokus untuk melakukan penegakan hukum setelah program amnesti pajak berakhir pada 31 Maret mendatang.
Kepala Kanwil DJP II Adjat Djatnika menegaskan, kesempatan bagi wajib pajak untuk ikut dalam program Amnesti Pajak telah cukup panjang sejak Juli 2016 sampai dengan Maret 2017. Kesempatan tersebut terbuka luas untuk bisa dimanfaatkan namun jika wajib pajak tidak memanfaatkan, pihaknya tidak dapat memaksa, sebab Amnesti Pajak adalah pilihan, dan menganut sistem Self Assesment.
"Saya apresiasi, dan berikan penghargaan setinggi-tingginya bagi wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak. Program amnesti pajak sangat berguna bagi semua pihak terutama untuk mencari sumber penerimaan baru dengan perbaikan basis data perpajakan," kata Adjat, saat konferensi pers, Selasa (21/3).
Adjat mengharapkan agar wajib pajak yang telah mengikuti program amnesti pajak untuk memegang teguh komitmen menjadi wajib pajak yang baik, dan patuh terhadap kewajibannya.
Adjat juga menyampaikan ucapan terima kasih terhadap pihak-pihak yang ikut membantu terselenggaranya program amnesti pajak ini.
Kanwil DJP Jabar II sendiri telah menyiapkan langkah-langkah strategis bagi pihak-pihak yang tidak memanfaatkan Amnesti Pajak.
"Saat ini Direktorat Jenderal Pajak telah bisa membuka rekening bank dengan aplikasi Akasia (Aplikasi usulan Buka Rahasia Bank), dan Akrab (Aplikasi Buka Rahasia Bank) yang diterapkan sejak 1 Februari 2017. Selain data-data perbankan, Dirjen Pajak juga memiliki data terkait sistem Informasi Debitur, Badan Pertanahan Nasional, Data Kemenkumham, Data Kependudukan, Data Transaksi PPATK, Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan data lainnya dari isntansi, Lembaga , Asosiasi dan Profesi (ILAP)," imbuhnya.
Adjat mengingatkan bahwa kedepan tidak ada lagi tempat untuk bersembunyi, sebab Dirjen Pajak tahu apa yang wajib pajak miliki. Pemerintah menurut Adjat berkomitmen untuk menjamin situasi nasional yang kondusif untuk usaha, dan investasi.
"Apabila wajib pajak menemui kesulitan, atau membutuhkan penjelasan lebih Lanjut mengenai tata cara, dan peraturan perpajakan dapat menghubungi 1500200 atau dengan ke kantor pelayanan pajak terdekat. Seluruh pelayanan diberikan tidak dipungut biaya," pungkasnya.
(oto/sl)