Eksepsi Ditolak, Pengacara Kecewa Atas Putusan Sela Oleh Majelis Hakim

Rohil (Riau), Suaralira.com -- Penasehat Hukum Terdakwa Subur Rambe Pada Law Office (Kantor Hukum) S3MPURNA & Partners pada hari Rabu, 02 September 2020 sekira Pukul 19.00 Wib menghadiri sidang dengan agenda Pembacaan Putusan Sela Oleh Majelis Hakim Pada Pengadilan Negeri Rokan Hilir yg di Hadiri oleh Rani Stevani Girsang SH.
 
Eksepsi/nota keberatan atas nama subur rambe terdakwa kasus pencurian BH dan Kolor dengan kerugian Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) ditolak oleh Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Rokan Hilir.
 
Dalam pertimbangannya Majelis Hakim menyatakan bahwa surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum telah memenuhi syarat materil. Dimana dalam putusan sela memutuskan "menyatakan eksepsi penasehat hukum terdakwa tidak dapat diterima". "Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terdakwa". 
 
disampaikan oleh Time Penasehat Hukum terdakwa, Kami sangat menghormati Putusan Sela Majelis Hakim dalam eksepsi terdakwa, Namun menurut Hemat kami sangat miris hukum itu ternyata akan menjadi pembalasan dendam terhadap Terdakwa.
 
Sebabnya kita khawatirkan kekonyolan hukum yang tidak masuk akal sehat kita' dan hanya mencuri 2 Helai Bra tanpa merek, 1 Helai Kolor Merek Bontex dan 1 Helai kolor tanpa merek dengan kerugian Rp 150.000 (seratus lima puluh ribu rupiah) harus menjalani Hukuman yang ancamannya maksimal 7 tahun. 
 
Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 363 Ayat 1 Ke-3 KUHPidana, hal ini sangat luar biasa , tidak masuk akal sehat dan hati nurani manusiawi. "Ujar Selamat Sempurna Sitorus SH Selaku Pimpinan Kantor S3MPURNA & Partner yang juga merupakan Ketua Advokasi PWOINusantara Kabupaten Rokan Hilir pada awak media. 
 
Selanjutnya kami selaku Penasehat Hukum terdakwa mendalilkan bahwa :
 
1. Dakwaan disusun atas BAP yang cacat hukum. 
 
2. Dakwaan dan berkas perkara tidak diberikan oleh penuntut umum kepada terdakwa atau Penasehat Hukumnya.
 
3. Eksepsi terhadap surat dakwaan yang tidak jelas. 
 
4. Penuntut umum tdak menghadirkan saksi ahli untuk memeriksa kondisi psikologi terdakwa. 
 
5. JPU tdak mempertimbangkan peraturan kejaksaan RI No 15 THN 2020 tentang penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif. Akan tetapi hakim menolak seluruh eksepsi terdakwa dengan salah satu alasan telah menyentuh pokok perkara.
 
Sebagaimana yang dimaksud pada poin-poin diatas sangatlah jelas bahwa Majelis Hakim tidak mempertimbangkan Putusan Selanya sebagaimana yang kami maksud.
 
Selanjutnya kami juga akan menunggu dalam pembuktian di muka persidangan apakah kedua korban yaitu Oknum Polisi beserta Istrinya akan di hadirkan selaku saksi korban.?, hal ini jangan sampai tidak di hadirkan dengan nantinya Jaksa berdalil kedua saksi korban tidak dapat hadir di karenakan alasan klasik belaka.
 
Sumber : Ketua Advokasi PWOINusantara Kabupaten Rokan Hilir