Teks Fhoto : Rapat GTRA, membahas tentang Penataan Aset dan Akses serta Permasalahan Agraria yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang. Rapat dipimpin Bupati Aceh Tamiang, H Mursil didampingi Ka BPN Aceh Tamiang, Ramli SH MH bersama Asisten Pemerintahan Setdakab

GTRA Kabupaten Aceh Tamiang Telah Laksanakan Rapat Koordinasi

ACEH TAMIANG (NAD), Suaralira.com -- Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) Kabupaten Aceh Tamiang telah melaksanakan Rapat Koordinasi  membahas tentang Penataan Aset dan Akses serta Permasalahan Agraria yang ada di Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Rakor tersebut digelar untuk membahas terkait penguasaan tanah dan adanya fasilitas-fasilitas umum yang masih berada di dalam Areal Hak Guna Usaha. Sehingga diperlukan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah, "ungkap Kepala Kantor BPN Kabupaten Aceh Tamiang, Ramli S H M H pada Suaralira.com via Whatsapp Senin (07/09/2020). 
 
Rapat Koordinasi GTRA Kabupaten Aceh Tamiang, langsung dipimpin  Bupati Aceh Tamiang, H Mursil.  
 
Selaku Kepala Kantor Badan Pertanahan Nasional Kabupaten Aceh Tamiang, saya menyampaikan apresiasi atas terlaksananya Rakor GTRA yang digelar Pemkab Aceh Tamiang dan dipimpin Bupati Aceh Tamiang, "ujar Ramli SH MH
 
"Sangat tepat membahas segala masalah pertanahan di Rapat Gugus Tugas Reforma Agraria", ungkapnya pada Media ini
 
Menurut Ramli SH MH, rapat tersebut untuk menindaklanjuti terkait adanya fasilitas-fasilitas umum yang masih berada di dalam Areal Hak Guna Usaha. 
 
Selanjutnya kedepan, akan dilakukan koordinasi dan bekerjasama dengan Dinas Pertanahan untuk melakukan peninjauan lapangan terhadap fasilitas-fasilitas umum yang berada di dalam Areal Hak Guna Usaha, "ungkapnya. 
 
Lebih lanjut kata Ka BPN Aceh Tamiang, ada beberapa pendapat yang disampaikan dan dibahas dalam Rakor GTRA pada pada hari Kamis (03/09/2020) kemarin, di Aula Setdakab Aceh Tamiang. 
 
Pendapat dari Bupati Aceh Tamiang, H Mursil S H M Kn bahwa di Kabupaten Aceh Tamiang masih terjadi Ketimpangan terkait penguasaan tanah, sehingga diperlukan penataan kembali struktur penguasaan dan pemilikan tanah. 
 
Menurut Bupati H Mursil, perlu dilakukan penataan penguasaan tanah Hak Guna Usaha (HGU), agar tidak terjadi ketimpangan kepemilikan tanah di Masyarakat. 
 
Prioritas Penataan HGU untuk Kepentingan Umum, diantaranya seperti untuk Sekolah, Masjid, Kantor Datok Penghulu dan lain-lain. 
 
Kedepan juga perlu sinergitas yang intens, antara Badan Pertanahan Nasional (BPN) dengan Pemerintah Daerah dalam hal penyediaan tanah bagi kepentingan umum. 
 
Pemerintah Daerah beserta BPN nanti akan melakukan identifikasi dan   inventarisasi terkait kebutuhan tanah untuk masyarakat dan kepentingan umum di setiap Kecamatan di Kabupaten Aceh Tamiang.
 
Setelah dilakukan Identifikasi dan Inventarisasi oleh BPN terkait kebutuhan tanah. Selanjutnya Pemerintah Daerah akan merekomendasikan kepada Kantor Wilayah BPN untuk menyurati pemilik HGU di Kabupaten Aceh Tamiang agar mengeluarkan surat pinjam pakai terhadap fasilitas umum yang masuk di dalam area HGU, "kata Bupati H Mursil menyampaikan pendapatnya
 
Sementara pendapat Asisten Pemerintahan Setdakab Kabupaten Aceh Tamiang, Zulfiqar S P,  menyampaikan, bahwa Reforma Agraria harus terus berjalan di Aceh Tamiang untuk dapat menyelesaikan permasalahan pertanahan di Kabupaten Aceh Tamiang. 
 
Menurut Zulfikar, dengan adanya dukungan dari BPKH dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat terutama dalam pengelolaan kawasan hutan. 
 
Hal itu terbukti seperti di Kawasan hutan Produksi di Kuala Penaga Kecamatan Bendahara Aceh Tamiang. Kawasan hutan tersebut berhasil dibuka dan telah dilepaskan untuk menjadi lahan pertanian untuk meningkatkan pendapatan masyarakat ditengah pandemi COVID-19. (Tarmizi Puteh/sl)