SIMALUNGUN (SUMUT), suaralira.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Simalungun gelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemuktahiran Hasil Perbaikan (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) di Convention Hall Hotel Sing A Song, Jalan Asahan, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun, Minggu (13/9/2020).
Dalam rapat pleno, KPU Simalungun menetapkan sebanyak 630.764 daftar pemilih sementara (DPS) pada pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Simalungun tahun 2020.
Sebagaimana dipantau awak media, Rapat Pleno Penetapan DPS itu langsung dipimpin Ketua KPU Raja Ahab Damanik dan Komisioner KPU lainya Fatimah Yanti Sinaga, Puji Rahmat Harahap, Salman Abror dan Rahmadhani Sari Isni Damanik, serta dihadiri PPK se-Kabupaten Simalungun. Juga hadir perwakilan partai politik, perangkat daerah Kabupaten Simalungun dari unsur penyelenggara urusan kependudukan dan catatan sipil.
Menurutnya, jadwal tahapan pengumuman DPS dan tanggapan masyarakat mulai 19 September sampai 28 September 2020. Dijelaskan, dalam berita acara rapat pleno dituangkan, jumlah pemilih yang ditetapkan pada DPS yaitu, 630 764 jiwa dengan rincian laki-laki 312 859 dan perempuan 317 905.
DPS tersebut akan diumumkan di tempat-tempat strategis dan di setiap kantor pangulu (kepala desa) guna mendapat tanggapan dari masyarakat. Setelah itu, dilakukan perbaikan DPS. Hasil perbaikan pada 29 September sampai 3 Oktober 2020.
Sementara itu Komisioner Divisi Program, Informasi dan Data KPU Simalungun Salman Abror sebagaimaa dilansir hariansib.com mengatakan, pleno tersebut merupakan pleno terbuka. Namun, karena kondisi pandemi Covid-19, maka peserta rapat pleno dibatasi.
"KPU Simalungun masih membuka peluang untuk perbaikan data DPS. Untuk itu, kami harapkan partisipasi masyarakat untuk memberikan tanggapan terhadap DPS," ujar Salman.
(buyung tanjung/ hs/ sl)