Suaralira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Petugas dari unit Reskrim Polsek Padang Hilir Resor Tebingtinggi yang dipimpin Kanit Res Ipda Supriyadi bersama anggota, bekuk seorang pria pelaku pencurian dirumah Muhammad Syafii alias Wak alus (54) beralamat di Jl.Soekarno Hatta Lk. III Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi.
Kapolsek Padang Hilir melalui Kasi Humas Polres Tebingtinggi AKP Agus Arianto, Selasa (2/8) kepada Media mengatakan, terduga pelaku pencurian berinisial MSS alias Soli (37) warga Jl. Soekarno Hatta Gg.Tembaga Kelurahan Tambangan Hulu Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi, yang terjadi pada Jumat (29/7), diketahui korban usai melakukan pengecekan ke CCTV miliknya, selanjutnya membuat laporan ke Polsek setempat dengan laporan Polisi
LP / 17 / VIII / 2022 / TT. Hilir Tgl 01 Agustus 2022, sebut Kasi Humas.
Disampaikan, atas kejadian tersebut, petugas dari unit Reskrim Polsek Padang Hilir melakukan penyelidikan peristiwa pencurian yang terjadi. berdasarkan rekaman CCTV dapat dikenali terduga pelaku MSS alias Soli, dan dilakukan pencarian terhadap terduga pelaku dan kemudian pelaku di tangkap saat berada di JL.Soekarno Hatta Kelurahan Tambangan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebingtinggi pada Senin (1/8) pukul 14.00 wib, "papar Agus.
"Atas terjadinya pencurian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp 1.800.000,- Selanjutnya pelaku diamankan dan dibawa ke Polsek Padang Hilir untuk proses lebih lanjut, dari hasil pemeriksaan terhadap pelaku bahwa ia melakukan pencurian tersebut bersama temannya yang saat ini belum tertangkap, kepada pelaku MSS alias Soli, dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 3 dan 4 dari KUHPidana. "Ujar Agus mengakhiri. (Gabe/sl)