Simpang Kanan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Simpang Kanan melaksanakan Kegiatan Operasi Yustisi Secara serentak di wilayah Kecamatan Simpang Kanan Kab Rohil pada hari Senin Tanggal 14 September 2020 Pukul 11.30 Wib.
Berdasarkan Inpres No 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19.
Kegiatan tersebut d hadiri oleh 2 orang Bhabinkamtibmas Polsek Simpang Kanan, 3 orang Staf Camat Simpang Kanan dan 2 Orang Staf Puskesmas Simpang Kanan, Kegiatan tersebut dilakukan agar Masyarakat Mentaati aturan program 3M 1 T dan memakai masker bila beraktifitas serta menerapkan Adaptasi kebiasaan baru dalam kehidupan sehari hari.
Tak hanya itu, Personil Bhabinkamtibmas juga memberikan sanksi kepada masyarakat yang tidak memakai masker, dan Bhabinkamtibmas juga menyambangi pelaku usaha atau layanan publik untuk menyiapkan sarana perasarana dalam pelaksanaan protokol kesehatan.
Kapolsek Simpang Kanan, Iptu Angga Dewansyah S Tr K M Si menyampaikan Bahwa, beliau mendukung kegiatan tersebut guna memberantas penyebaran Covid 19 di Wilayah Hukum Polsek Simpang Kanan, dan senantiasa mengingatkan masyarakat untuk selalu menjaga kebersihan dan menjaga jarak dengan orang lain. "Himbaunya. (hms/J Manik/sl)