Ket Fhoto : Tersangka beserta barang bukti

Satresnarkoba Polres Rohil Berhasil Gulung Peredaran Pil Ekstasi di Perbatasan Riau-Sumut

Suaralira.com, Rohil (Riau) -- Satresnarkoba Polres Rokan hilir (Rohil) berhasil menggulung Peredaran  Narkotika jenis pil ekstasi di perbatasan antara Riau dan Sumatera Utara, seorang terduga diringkus bersama 9 butir atau seberat  3,53 gram pil ekstasi di sita.
 
Terduga berinisial JYA (33 tahun) Alamat Jln Suka Ramai Kelurahan Bagan Sinembah Kecamatan Bagan Sinembah Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau. Diringkus di Areal Kebun Kelapa Sawit di Jln Lintas Perbatasan Riau-Sumut Kelurahan Bagan Manunggal, Kecamatan Bagan Sinembah, Kabupaten Rohil. Sabtu (12/11/ 2022). Pukul 00.30 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Andrian Pramudianto SIK MSi melalui Kasi Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, Minggu (13/11/22) membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Narkotika diduga Jenis Pil Extasi di wilayah hukum Polres Rohil oleh Sat Res Narkoba Polres Rokan Hilir tersebut.
 
 Dikatakan AKP Juliandi," Awalnya diperoleh Informasi bahwa ada orang yang menjual Narkotika jenis Pil Extasi didaerah Bagan Batu Perbatasan Riau-Sumut. Berdasarkan Info tersebut Kasat Res Narkoba Polres Rohil Iptu I Gusti Ngurah Kade Martayasa SH memerintahkan Tim Opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir, bergerak melakukan penyelidikan.
 
Lalu, saat melakukan pengintaian, Tim melihat ada seorang laki-laki mencurigakan berjalan diareal kebun kelapa sawit, dan Tim segera mengamankan laki-laki yang kemudian mengaku bernama Joni tersebut,
Setelah dilakukan Penggeledahan diareal ianya amankan tersebut maka Tim menemukan 2 bungkus plastik yang masing-masing berisikan 6 butir dan 3 butir Narkotika diduga jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, di bawah pohon kelapa sawit yang berjarak 2 meter dari tempat saudara Joni diamankan", jelas AKP Juliandi.
 
Setelah diinterogasi, ianya mengaku bahwa 9 butir Narkotika diduga jenis pil Extasi berlogo “qp” warna Biru tersebut adalah miliknya yang diperolehnya dari saudara H.S (DPO) yang saat itu diakui oleh saudara Joni sedang menunggu di pinggir Jalan Lintas. Kemudian Tim langsung bergerak cepat mengejar saudara H.S. namun Tim tidak berhasil menemukannya. 
 
Tim juga membawa saudara Joni kerumahnya untuk melakukan Penggeledahan, namun Tim hanya menemukan Barang Bukti 1 unit Handphone merk Nokia warna Biru yang diakui oleh saudara Joni adalah alat komunikasi yang dipakainya untuk berhubungan dengan saudara H.S. (DPO) Kemudian terlapor serta barang bukti dibawa ke Polres Rokan Hilir guna pengusutan lebih lanjut," jelas Kasi Humas Polres Rohil ini.
 
Barang bukti berupa, 1 bungkus plastik yang berisikan 6 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, 1  bungkus plastik yang berisikan 3 butir diduga Narkotika jenis Pil Extasi berlogo “qp” warna Biru, dan 1 unit Handphone Nokia warna Biru.
 
Hasil Tes urine tersangka JYA, Positif Mengandung Amphetamine, setelahnya tersangka dijerat dengan Pasal 114 Jo Pasal 112 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," imbuhnya. (Hms/J Manik/sl)