Pekanbaru, Suaralira.com - Kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru semakin meningkat dan sangat mengkhawatirkan, kembali Kota Pekanbaru berstatus zona merah dengan kategori daerah risiko tinggi penyebaran wabah Coronavirus Disease 2019 atau Covid-19.
Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 tentang Perubahan kedua atas peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020, tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman dalam pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di Kota Pekanbaru.
Untuk memutus mata rantai penularan Penyakit Virus Corona 2019 (COVID-19), dilakukan upaya di berbagai aspek kehidupan, Pemerintahan, Pendidikan, Keagamaan, Kesehatan, Sosial Budaya, Dunia Usaha, dan aspek lainnya.
Untuk efektivitas terhadap Pelaksanaan Sanksi administratif Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 Tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru perlu dilakukan penyesuaian terhadap Peraturan Walikota dimaksud.
Berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Walikota tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Walikota Pekanbaru Nomor 104 Tahun 2020 tentang Pedoman Perilaku Hidup Baru Masyarakat Produktif dan Aman Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kota Pekanbaru.
Adapun Beberapa ketentuannya sebagai berikut :
1.Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai
berikut :
"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban protokol Kesehatan, yaitu tidak menggunakan masker dan/atau menjaga jarak pada tempat yang diwajibkan untuk menjaga jarak minimal 1 meter, sebagaimana diatur dalam Peraturan Walikota ini, dikenakan sanksi denda administratif sebesar Rp.250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu
rupiah)".
"Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja".
2.Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut :
"Pengendara Transportasi yang tidak memakai masker dan/atau tidak mematuhi protokol kesehatan, dan pedoman tatanan perilaku hidup baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dikenakan sanksi denda administratif, untuk pengendara Transportasi roda dua/ sepeda motor sebesar Rp 250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah), dan Transportasi roda empat atau lebih sebesar Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah)".
"Apabila sanksi denda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dipatuhi, maka dikenakan sanksi kerja sosial berupa pembersihan sarana fasilitas umum selama 1 (satu) hari kerja.
Wawako Pekanbaru Ayat Cahyadi S Si saat dikonfirmasi awak media Suaralira.com melalui pesan WhatSaap, tekait dihentikan sementara apa tidak perjalanan Dinas Luar Pejabat Kota Pekanbaru, mengingat meningkatnya kasus positif Covid-19 di Kota Pekanbaru mengatakan, "Regulasi Perwako Pekanbaru Nomor 130 Tahun 2020 yang merupakan perbaikan dari Perwako nomor 104 dan 111 tahun 2020 tentang pedoman perilaku hidup baru (PHB) menjadi panduan bagi masyarakat termasuk ASN, dan itu sudah di atur juga tentang perjalanan Dinas. Jumat (25/9/2020).
Selanjutnya Sanksi bagi pelanggar sesuai Peraturan Walikota Pekanbaru No130 tahun 2020, tentang Perilaku Hidup Baru dan Masyarakat Produktif dan Aman Covid-19. Mereka yang tidak memakai masker akan dikenai denda berupa uang sebesar Rp 250.000 atau kerja sosial. "Mereka yang kerja sosial, membersihkan sampah di kawasan itu, "jelasnya.
Wawako sangat menyayangkan sikap sejumlah masyarakat yang tidak mematuhi protokol kesehatan. Karena hal itu dikhawatirkan dapat memicu terus melonjaknya sebaran wabah Covid-19. "Karena itu perlu kembali ditegaskan bagaimana pentingnya masyarakat kita bisa kembali disiplin.
Wawako terus menghimbau kepada masyarakat untuk terus menerapkan 4 M, yaitu memakai masker sebagai kewajiban, mencuci tangan dengan sabun, menjaga jarak dan menghindari keramaian, dan jangan lupa selalu berdoa. "Pintanya.
Untuk saat ini, Kecamatan yang terbanyak kasus positif Covid-19 yaitu di Kecamatan Tampan, dan telah diterapkan pemberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro (PSBM) pada Selasa (15/9/2020) yang lalu.
Untuk itu mari bersama sama kita berantas penyebaran wabah Covid-19, agar tidak meluasnya penyebarannya, selalu patuhi protokol kesehatan, dengan menerapkan 4 M. "Harap Wawako. (Fa / sl)