PEKANBARU, Suaralira.com -- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) 2020 Pemerintah Kota (Pemko) Pekanbaru ditargetkan sudah bisa digunakan akhir Oktober mendatang.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pekanbaru Syoffaizal mengatakan, Kamis (24/9) malam pemerintah kota dan DPRD sudah menyepakati KUA-PPAS APBD-P 2020 secara virtual.
Berdasarkan KUA-PPAS tersebut, APBD-P 2020 disepakati sebesar Rp2,79 triliun atau naik sebesar Rp189 miliar dari APBD murni 2020.
"Angka ini (Rp2,79 T) merupakan gambaran awal. Nanti akan ada pembahasan lagi di tingkat Banggar, setelah itu penyampaian nota keuangan, dilanjutkan pandangan fraksi, jawaban pemerintah, baru ketok palu," ucapnya, Jumat (25/9).
Setelah dilakukan ketok palu, sebut Syoffaizal, APBD-P akan dilakukan evaluasi terlebih dahulu oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau.
"Evaluasi di provinsi ini lama waktunya sekitar 14 hari. Selesai evaluasi, ada waktu tiga hari untuk ditindaklanjuti dan disampaikan lagi ke DPRD. Akhir Oktober atau awal November diperkirakan sudah bisa digunakan," tutupnya. (kominfo2/sl)