ROHIL, Suaralira.com -- Di duga lakukan pencurian (ninja sawit) tandan buah kelapa sawit milik PT Simpang Kanan Lestarindo (SKL) Seorang Anak Baru Gede (ABG) atau masih di bawah umur dari 4 Kawanan berhasil diamankan Polsek Simpang Kanan Polres Rokan Hilir. Kamis 19 Agustus 2021.
ABG berinisial T diamankan petugas, karena setelah diinterogasi mengakui perbuatannya telah melakukan pencurian buah kelapa sawit milik Perkebunan Kelapa Sawit PT SKL yang terletak di Kecamatan Simpang Kanan, Kabupaten Rokan Hilir. Kamis 19 Agustus 2021. Pukul 02.00 Wib.bersama 3 lainnya bernama Dicky, Amat dan Iman.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK saat dikonfirmasi melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, (Sabtu, 21/8/2021) membenarkan adanya laporan dugaan Tindak Pidana Pencurian dengan Pemberatan di wilayah hukum Polres Rohil tepatnya di Polsek Simpang Kanan.
"Pada Kamis 19 Agustus 2021. pukul 07.30 WIB. saksi atas nama saudara Abdul Rohim hendak berkerja untuk melakukan penyemprotan di Perkebunan milik PT Simpang Kanan Lestarindo Kelurahan Simpang Kanan. Lalu saksi melihat ada bekas pemanenan buah kelapa sawit.
Pada saat itu saksi langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pelapor (Agus Tamrin, 34 Tahun) dan bersama pelapor langsung melakukan penelusuran, kemudian pelapor menjumpai 1 orang laki laki yang diduga terlapor berinisial T dengan barang bukti sebanyak 20 tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen.
Setelah dilakukan introgasi, diduga terlapor tersebut mengakui bahwasanya 20 tandan buah kelapa sawit yang sudah dipanen tersebut merupakan milik Perkebunan PT Simpang Kanan Lestarindo yang mereka curi pada hari Kamis tanggal 19 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 WIB.
Kemudian pelaku juga mengakui bahwasanya ia melakukan pencurian bersama 3 orang rekannya lagi atas nama saudara Diky, Amat dan Iman akan tetapi 3 orang temannya tersebut sudah pergi. Atas kejadian tersebut Perkebunan PT Simpang Kanan Lestarindo mengalami kerugian sebesar kurang lebih Rp 600.000,00,- Selanjutnya atas kejadian tersebut kemudian terlapor beserta barang bukti dibawa ke kantor Polsek Simpang Kanan guna penyidikan lebih lanjut," jelas Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH.
Barang bukti yang dibawa berupa 20 tandan buah kelapa sawit, 1 buah egrek. 1 buah keranjang. Dan kemudian anak dibawah umur diduga tersangka ini disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 3 dan 4 UU nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak", tutupnya. (hms/J Manik/sl)