JAKARTA, Suaralira.com -- Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB) Tjahjo Kumolo meminta agar CPNS yang mendaftar untuk jabatan fungsional dan telah lulus seleksi, segera diangkat. Untuk itu, diterbitkan Surat Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi tentang pengangkatan ke dalam jabatan fungsional melalui pengangkatan pertama.
“Surat ini ditujukan ke pejabat pembina kepegawaian (PPK) di instansi pusat dan daerah. Surat diterbitkan berdasarkan evaluasi proses pengangkatan CPNS ke jabatan sebagai kelanjutan dari pelaksanaan seleksi CPNS, khususnya pelamar yang mendaftar pada formasi jabatan fungsional, yang oleh PPK belum diangkat ke jabatan fungsional sesuai dengan formasi yang dilamar," kata Tjahjo, di Jakarta, Minggu (27/9).
Berdasarkan hal itu, Menpan RB perlu menerbitkan surat khusus. Surat itu juga dalam rangka mendukung kebijakan penyederhanaan birokrasi yang menitikberatkan pada jabatan fungsional. Dasar hukum instruksi tersebut adalah Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN menyatakan PNS diangkat dalam pangkat dan jabatan tertentu pada instansi pemerintah.
Kemudian, tambah Tjahjo, Pasal 75 dan Pasal 78 Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS menyatakan persyaratan mengikuti dan lulus uji Kompetensi Teknis, Kompetensi Manajerial, dan Kompetensi Sosial Kultural sesuai standar kompetensi yang telah disusun oleh instansi pembina melalui pengangkatan pertama, dihapus.
“Selain itu, sejak tahun 2017 pelaksanaan seleksi kompetensi bidang CPNS menggunakan naskah soal yang menitikberatkan pada bidang tugas masing-masing jabatan fungsional pada prinsipnya merupakan bagian dari uji kompetensi," ujarnya.
Atas dasar itulah, dia menginstruksikan beberapa hal dalam surat yang telah diterbitkan pada 9 September 2020 tersebut. Pertama, pelamar yang dinyatakan lulus seleksi, diangkat sebagai CPNS untuk memenuhi kebutuhan jabatan fungsional sesuai dengan formasi atau kebutuhan jabatan yang dilamar.
Kedua, tambah dia, PPK wajib mengangkat CPNS yang mendaftar pada formasi atau kebutuhan jabatan tertentu dan telah memenuhi persyaratan menjadi PNS diangkat sebagai PNS dan diangkat dalam jabatan fungsional sesuai dengan formasi atau kebutuhan jabatan yang dilamar.
“Penghitungan angka kredit bagi PNS sebagaimana dimaksud pada huruf b, dapat dilakukan setelah PNS memenuhi persyaratan sesuai pengaturan dalam jabatan fungsional terkait. Kegiatan tugas jabatan yang dapat diusulkan untuk dinilai angka kreditnya dimulai sejak menjadi CPNS," katanya.
Terhadap PNS yang telah mengikuti uji kompetensi dan pelatihan sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 yang belum diangkat sebagai pemangku jabatan fungsional, Tjahjo meminta segera diangkat sebagai pemangku jabatan fungsional dan tidak perlu mengulang pelatihan fungsional yang pernah dikuti sebelumnya. (ag/sl)