Residivis Jual Shabu di Cokok Polisi

BAGANBATU, Rohil (Riau), Suaralira.com -- RP alias Jarot (43) warga jalan RA Kartini RT 001 RW 008 kelurahan Bagan Batu Kota, Kecamatan Bagan Sinembah, kembali berurusan dengan hukum, Pria yang menyandang status residivis kembali menjadi pengedar sekaligus pemakai narkotika. 
 
Penangkapan terhadap pelaku RP ini dilakukan oleh tim opsnal Sat Narkoba Polres Rokan Hilir (Rohil) pada Kamis (8/10), Sekitar Pukul 01.30 wib dini hari. 
 
Tim opsnal Sat Narkoba juga berhasil menyita sejumlah barang bukti berupa satu plastik yang didalamnya terdapat 6 paket diduga sabu dengan berat kotor sekitar 10,26 Gram, satu buah botol permen Xylitol warna hijau yang didalamnya terdapat paket kecil berisi di duga sabu dengan berat butiran kristal putih sekitar 1,1 Gram, satu bungkus berisi pecahan pil warna hijau diduga extacy dengan berat sekitar 0,27 Gram.
 
Selain itu ditemukan satu plastik berisi butiran kristal putih yang menurut pengakuan pelaku adalah bukan narkotika jenis sabu melainkan gula batu yang digunakan pelaku untuk menipu para pembeli guna meraup untung lebih, dengan berat sekitar 21,69 Gram 2 buah timbangan digital, satu plastik besar yang didalamnya terdapat plastik plastik berbagai ukuran.
 
Disamping itu juga ditemukan satu buah tas warna abu-abu milik tersangka, satu buah alat hisap bong lengkap dengan kaca pirex, satu kotak putih berisikan 7 buah kaca pirex, satu potong selang bening kecil dan satu lembar tisu kering, satu kantong kain warna hitam bertuliskan “my bottle”, satu unit handphone merk Samsung model lipat warna putih.
 
Satu buah dompet warna hitam yang didalamnya terdapat 3 buah kartu ATM BRI, satu buah KTP atas nama tersangka, satu lembar STNK sepeda motor dengan Nomor Polisi BK 4504 JP, satu lembar, surat lepas  dari Kementrian Hukum dan HAM RI  Kantor Wilayah Riau Lapas kelas II A. Bengkalis No.W.4.PAS.3.PK.01.02-1054  atas nama tersangka serta uang sejumlah Rp 700 ribu.
 
Hal ini diungkapkan oleh Kapolres Rohil, AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, melalui Kasubag Humas, AKP Juliandi SH, mengungkapkan bahwa penangkapan tersangka RP bermula pada hari Kamis (8/10) didapatkan informasi bahwa disekitar jalan RP Kartini RT 001 RW 008 kelurahan Bagan Batu Kota sering terjadi transaksi narkotika. 
 
Menindaklanjuti informasi itu, kemudian tim opsnal Sat Narkoba Polres Rohil melakukan penyelidikan. Dan sekira Pukul 01.30 WiB tim opsnal berhasil melakukan penggerebekan sekaligus penangkapan terhadap seorang pria yang mengaku bernama RP alias Jarot. 
 
"Saat dilakukan penangkapan, di temukan satu paket Sabu yang tersimpan dalam botol permen Xilitol yang dipegangnya. kemudian petugas Kepolisian melakukan penggeledahan badan dan tempat tertutup lainnya lalu ditemukan satu buah tas warna abu-abu milik tersangka yang didalamnya terdapat  2 buah timbangan elektronik, satu bungkus plastik beriskan kumpulan plastik kosong berbagai ukuran,  satu kotak berisikan beberapa kaca pirek, satu buah alat hisap sabu (bong), "jelas Juliandi.
 
Kemudian, lanjut Kasubag lagi di dalam Sparepart Knalpot sepeda motor juga ditemukan satu bungkus plastik berisi butiran kristal bening. 
 
"Dari keterangan tersangka bahwa satu bungkus plastik besar tersebut berisi gula batu. Dan akan di lakukan pemeriksaan di labfor untuk memastikannya. Karena berdasarkan keterangan tsk, bahwa gula batu tsb digunakan tersangka untuk menipu pembeli agar lebih besar meraup untungnya. Selanjutnya ditemukan lagi 1 plastik berisi 6 paket berisi butiran kristal putih di Rak," terang Juliandi lagi. 
 
Selanjutnya didinding tergantung satu kantong kain warna hitam dan didalam kantong tersebut ditemukan satu bungkus plastik berisi pecahan pil warna hijau. "Kemudian tersangka beserta semua barang bukti tersebut di bawa ke Polres Rohil guna penyidikan lebih lanjut," tegas Juliandi. (hms/J Manik/sl)