JAKARTA, Suaralira.com -- Dewan Pers mengecam segala bentuk aksi atau tindakan oknum aparat yang melakukan kekerasan terhadap wartawan saat melakukan tugas peliputan demo UU Cipta Kerja atau Ciptaker yang berujung bentrok.
Ketua Dewan Pers Mohammad Nuh menyatakan, terkait kejadian ini pihak Kepolisian dirasa perlu memberikan penjelasan resmi atas kekerasan dan perusakan yang terjadi kepada insan media.
"Mengutuk dengan keras oknum aparat yang melakukan tindak kekerasan, intimidasi verbal dan perusakan alat kerja wartawan yang sedang melakukan kerja jurnalistik meliput demonstrasi," kata Nuh dalam keterangan tertulisnya, Jakarta, Minggu (11/10/2020).
Dewan Pers menekankan, dalam setiap bertugas, jurnalis selalu dilindungi oleh Undang-Undang. Dalam hal ini Pasal 8 UU Pers Nomor 40 tahun 1999 yang menyatakan 'dalam melaksanakan profesinya wartawan mendapat perlindungan hukum'.
"Dalam konteks ini, semestinya Pihak Kepolisian bersikap hati-hati, proporsional dan tidak melakukan tindakan kekerasan terhadap wartawan yang sedang menjalankan tugas jurnalistik," ujar Nuh.
Selain itu, Dewan Pers juga meminta kepada aparat kepolisian agar segera melepaskan para wartawan jika ada yang masih ditahan serta memperlakukan mereka dengan baik dan beradab.
"Menghimbau kepada pihak media dan pihak keluarga wartawan agar segera memberitahukan ke Dewan Pers, Asosiasi Wartawan dan Kepolisian jika ada unsur wartawan peliput demonstrasi yang belum ditemukan keberadaannya hingga saat ini dan atau sedang membutuhkan perawatan medis intensif karena menjadi korban kekerasan saat meliput demonstrasi," (ag/sl)