Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Ungkap Kasus Tindak Pidana Penggelapan

Manggala Lima, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Tim Opsnal Polsek Tanah Putih Polres Rohil, berhasil mengungkap kasus Tindak Pidana Penggelapan yang dilakukan oleh Rudi Alias Rudi Bin Sugeng yang bekerja sebagai penjaga kandang ayam, warga Bagan Nenas RT 02 RW 02 Kecamatan Tanjung Medan Kabupaten Rokan Hilir Provinsi Riau Pada Sabtu (14/11 2020).
 
"Rudi tak berkutik saat di gelandang petugas ke Polsek Tanah Putih, karena didapati terbukti telah melakukan penggelapan atau menjual ayam yang bukan miliknya, dan yang tidak lain adalah majikannya sendiri yaitu Saniman Alias Saniman (52 Tahun), seorang petani yang tinggal di Menggala Lima RT 001 RW 011 Desa Menggala Sakti Kecamatan Tanah Putih Kabupaten Rohil Provinsi Riau. Pada Selasa (03/11/2020) sekira jam 03.00 Wib.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK, Melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap Seseorang yang telah diduga melakukan tindak pidana penggelapan tersebut.
 
Berikut dijelaskan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, "Pada hari Selasa Tanggal 03 November 2020, sekira jam 08.00 Wib, pelapor dan saksi mengecek kandang ayam boiler yang berada di kebun sawit yang berjarak sekitar kurang lebih 500 meter dari rumah pelapor yang beralamat di Menggala Lima RT 001 RW 011 Desa Menggala Sakti Kec Tanah Putih Kab Rokan Hilir Prov Riau.
 
Pada waktu di cek, Saudara Rudi yang bertugas sebagai penjaga kandang ayam sudah tidak ada ditempat, lalu pelapor dan saksi mengecek ke dalam kandang, ternyata setelah di cek pada kandang ayam lokatan pertama yang berisi 2.000 (dua ribu) ekor ayam telah berkurang atau hilang kurang lebih 1.500 (seribu lima ratus) ekor. 
 
Atas kejadian tersebut, maka pelapor menduga yang melakukan pengambilan ayam tersebut adalah Saudara Rudi. Atas kejadian tersebut pelapor merasa dirugikan sekira kurang lebih Rp 57.100.000,- ( Lima puluh tujuh juta seratus ribu rupiah), dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tanah Putih guna proses dan pengusutan lebih lanjut" jelasnya.
 
Dilanjutkan oleh AKP Juliandi SH lagi, "Pada hari Sabtu tanggal 14 November 2020 setelah Korban membuat laporan, maka Team Opsnal Polsek Tanah Putih melakukan penyelidikan keberadaan Terlapor Saudara Rudi, dan di dapat Informasi berada di rumah mertuanya beralamat di Bagan Nanas Kecamatan Pujud, atas informasi tersebut dilaporkan kepada Panit 1 Unit Reskrim Polsek Tanah Putih Ipda Doni Effendi dan Kapolsek Tanah Putih Kompol  Y E Bambang Dewanto SH.
 
Atas perintah Kapolsek Tanah Putih dan dilengkapi dengan Administrasi Penyelidikan, maka team opsnal polsek tanah putih menuju ke Desa Bagan Nanas Kecamatan Pujud dan di rumah mertuanya, Sdr Rudi berhasil di amankan dan setelah di introgasi Sdr Rudi mengakui telah mengambil Ayam Boiler milik Korban sebanyak 1.500 (seribu lima ratus) ekor dan telah menjualnya ke toke Ayam di Rimbo Melintang. Selanjutnya terhadap Sdr Rudi di bawa ke Polsek Tanah Putih Guna proses penyidikan lebih lanjut" jelasnya lagi.
 
"Terakhir, Terangnya AKP Juliandi SH, dari tangan tersangka di sita berupa alat bukti berupa 1 (satu) lembar Nota surat Jalan dan 1 (satu) lembar jumlah panen ayam boiler. Sedangkan hasil tes urine tersangka Rudi Alias Rudi Bin Sugeng - Metaphetamine (-)
- Amphetamine (-) dan setelah di lakukan rapid tes, hasilnya - Non Reaktif", terang AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)