Bangko Pusako, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Meskipun berusaha kabur lewat jendela, namun atas gerak sigap petugas, seorang pria pelaku tindak pidana penggelapan berinisial H A alias Anton, berhasil ditangkap Polsek Bangko Pusako Polres Rohil, Pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul 21.00 WIB.
HA alias Anton, ditangkap atas laporan polisi korbannya Kodrat 28 tahun, warga Dusun Sei- Rumbia RT/RW 014/005 Kepenghuluan Bangko Pemata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rokan hilir, dengan Laporan Polisi nomor LP / B / 58 / XI /2020/RIAU/ RES ROHIL/SEK BANGKO PUSAKO,Tggl 17 November 2020. Tentang tindak pidana penggelapan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat dikonfirmasi membenarkan adanya penangkapan terhadap pelaku tersebut.
"Pada Jumat 20 November sekira pukul 21.00 Wib, Kanit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendapat informasi dari masyarakat bahwa terlapor yaitu Saudara Anton menumpang tidur atau berada di rumah temannya saudara Ujang yang berada di Jalan Lintas Riau sumut Km 03 Kepenghuluan Bangko Permata Kecamatan Bangko Pusako Kabupaten Rohil.
Mendapat informasi tersebut Kanit Reskrim melaporkan kepada Kapolsek Bangko Pusako, dan Kapolsek Bangko Pusako memerintahkan untuk melakukan penangkapan terhadap Saudara Anton, selanjutnya Team Unit Reskrim Polsek Bangko Pusako mendatangi rumah kediaman saudara Ujang dengan dilengkapi (mindik), setelah dilakukan pemanggilan terhadap saudara Ujang dengan cara penggedoran rumah saudara Ujang, namun tidak dibuka rumahnya, tiba-tiba terdengar orang membuka jendela belakang rumah tersebut, dan terlapor hendak melarikan diri hingga berhasil ditangkap dan terlapor selanjutnya dibawa ke Polsek Bangko Pusako untuk proses lebih lanjut", jelas AKP Juliandi SH.
Imbuh Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH lagi, dari tersangka didapatkan barang bukti berupa 1 unit sepeda motor Honda Scoppy warna merah hitam dengan No Polisi BM 2468 PF, nomor rangka MH1JM3132LK407646 nomor mesin JM31E-3399001. Atas nama Kodrat, beserta kunci kontaknya yang dipinjam pelaku dari Deni Hamdani Pada Selasa 10 November 2020 Sekira Pukul 16.30 WIB lalu.
"Pada Selasa 10 November 2020 sekira Pukul 16.30 WIB. Pemilik Sepeda Motor Saudara Kodrat (pelapor) mau pergi ke Duri dan langsung ke Medan, Kodrat menitipkan 1 Sepeda Motor Honda Scoppy Warna Merah Hitam Dengan No Polisi BM 2468 PF Dengan No Rangka MH1JM3132LK407646 No Mesin JM31E-3399001 An Kodrat, kepada adik Iparnya yang bernama Deni Hamdani.
Dan keesokan harinya sekitar pukul 16.55 Saudara Deni Hamdani pergi keluar rumah untuk jalan-jalan, tetapi begitu nampak temannya yang bernama Anton (Terlapor) Saudara Deni Hamdani pun berhenti dan duduk didalam rumah bersama terlapor, taklama kemudian terlapor pun meminjam sepeda motor kepada Saudara Deni Hamdani.
Dengan alasan untuk mengambil dodos ke Km 5 Balam, tetapi sampai selesai Magrib terlapor belum juga pulang dan sampai pagi harinya Saudara Deni Hamdani juga masih menunggu dirumah terlapor tetapi terlapor tak kunjung pulang. Sampai keesokan harinya Saudara Deni Hamdani, dan teman-temannya mencari terlapor diseputaran Balam. Namun tidak ditemukan.
Atas kejadian tersebut Saudara Deni Hamdani melaporkan ke Kakak iparnya Saudara Kodrat (pelapor) bahwa sepeda motor tersebut dipinjamkan kepada Terlapor numun tidak dikembalikan hingga sampai saat ini, dan setelah pelapor pulang dari Medan pelapor bersama saksi melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Bangko Pusako untuk pengusutan lebih lanjut" imbuhnya.
Terakhir kata AKP Juliandi SH," Atas kejadian tersebut diatas, Pelapor mengalami kerugian sebesar Rp 9.410.000 (Sembilan juta empat ratus sepuluh ribu rupiah) dan dari hasil tes urine pelaku didapati mengandung Metaphetamine (+) Positif, Amphetamine (-) Negatif dan yang bersangkutan dipersangkakan Pasal 372 KUHPidana", tutupnya. (hms/J Manik/sl)