PEKANBARU, Suaralira.com - Berbicara tentang anggaran penanganan Covid-19 sudah tertuang dalam, Peraturan Menteri Keuangan Nomor 19/PMK/07/2020 tentang Penyaluran Penggunaan DBH, DUA, DD tahun anggaran 2020 dalam rangka penanganan penangulangan Covid-19, tentang bantuan covid-19 yang bersumber dari Bantuan Keuangan (bankeu) khusus sebesar Rp 100 juta per kelurahan se kota Pekanbaru. Bersumber dari Dana Provinsi Riau tahun 2020.
Pada prinsifnya bantuan tersebut dapat digunakan untuk biaya penanganan "Corona Virus", tujuan pengunaan bantuan tersebut diberikan Pemprov Riau untuk seluruh Lurah se Kota Pekanbaru, untuk pelaksanaan pencegahan Covid-19, dan juga dana dapat digunakan membantu pencegahan Covid-19 di Kota Pekanbaru Khusuanya.
Sedangkan untuk Juknis yang ditetapkan Pemerintah Provinsi Riau, dana covid-19 sebesar Rp 100 juta dapat digunakan untuk, Pengadaan Masker, Hand Sanitizer, Disinfektan, Belanja Modal Seperti Sprayer, Thermo Gun, Tempat Cuci Tangan Portabel dan Untuk Sosialisasi Pencegahan Covid.
Setiap pengunaan dana covid-19, didampingi seluruh perangkat Kelurahan Maharatu, baik dari LPM, Bhabinkamtibmas, Babinsa, ketua Forum RTRW." Tutur Joko Arif Santoso S STP (Lurah Maharatu red). Sabtu (18/7/2020).
Lanjut Joko, pada prinsipnya bahwa virus corona yang melanda belahan dunia adalah tanggung jawab bersama, baik Pemerintah maupun elemen masyarakat dimana pun berada, Pemerintah berusaha semaksimal mungkin untuk mencari solusi yang terbaik dalam penanganan wabah tersebut, baik dari sisi penganggaran dana maupun pendistribusian anggaran tersebut sampai pada pengguna anggaran.
Terkait pengunaan anggaran Covid-19, untuk pengunaan anggaran semua sudah dikunci dengan Juklak dan Juknis sesuai dengan himbauan "Menteri Keuangan RI".
Berbicara tentang pengunaan anggaran yang khusus diterima seluruh kelurahan (83 kelurahan) yang bersumber dari dana Provinsi Riau sebesar Rp 100 juta.
Tentunya sebelum anggaran turun, Pemko Pekanbaru telah mengadakan rapat untuk membahas cara pengunaan anggaran Rp 100 juta tersebut sesuai dengan petunjuk tekhnis yang disampaikan Pemprov Riau.
Untuk pemakaian anggaran Rp 100 juta yang diterima, Kelurahan Maharatu melaksanakan kegiatan sudah sesuai dengan juknis dari Pemprov Riau.
"Sudah kita pergunakan untuk, Pengadaan Masker, Hand Sanitizer, Disinfektan, Belanja Modal Seperti Sprayer, Tempat Cuci Tangan Portabel dan Untuk Sosialisasi Pencegahan Covid, dan biaya operasional selama covid berlangsung." ucap Joko.
"Harapan saya kepada khalayak ramai ter khusus kepada masyarakat yang saya pimpin, marilah kita saling menjalin kerjasama yang baik, memberikan inovasi-inovasi yang membangun, bermartabat, serta membantu pemerintah Pekanbaru." (fa/sl)