Unit Reskrim Polsek Pujud Ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana KDRT

Pujud, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Unit Reskrim Polsek Pujud Polres Rohil, ungkap Perkara Dugaan Tindak Pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang dilakukan oleh seorang pria bernama Sudarmansyah alias Mansyah Bin Anen 25 tahun warga Emplasmen Mge 3 RT/RW 001/003 Desa Perkebunan Siarang arang Kecamatan Pujud Kabupaten Rokan hilir. Pada Sabtu 21 November 2020 sekira jam 09.00 WIB.
 
Sudarmansyah alias Mansyah di amankan petugas atas dasar laporan korbannya yang tidak lain adalah isterinya sendiri bernama Leni Rahayu, 21 tahun, dengan laporan Polisi Nomor : LP / B / 57 / XI /  2020 / Res Rohil / Sek Pujud, Tgl 21 November 2020. Karena perbuatannya telah memukuli hidung isterinya itu dengan sebatang kayu bakar di belakang rumahnya di Emplasmen Mge 3 RT/RW 001/003 Desa Perkebunan Siarang arang Kecamatan Pujud Kabupaten Roka hililir Pada Jumat 20  November 2020 sekira pukul 19.00 WIB.
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, membenarkan adanya penangkapan terhadap tersangka.
 
"Pada Sabtu 21 November 2020 sekira jam 09.00 WIB, pelapor melapor ke Polsek Pujud, Kemudian dilakukan penyelidikan dan di ketahui keberadaan tersangka masih di rumah, selanjutnya Anggota Polsek Pujud Unit Reskrim langsung melakukan Penagkapan dan sekira Pukul 11.00 WIB. Tersangka Berhasil di amankan dan di bawak ke Polsek Pujud. Selanjutnya Tersangka dimasukkan ke Rutan Polsek Pujud untuk dilakukan pemeriksaan guna proses dan penyidikan lebih lanjut" ungkap AKP Juliandi SH.
 
Lebih lanjut jelas AKP Juliandi SH, tentang kronologis kejadian yang melibatkan tersangka diamankan, diawali dengan cek-cok mulut yang kemudian terlapor melakukan pemukulan terhadap isterinya.
 
'Pada Jumat 20 November 2020 sekira pukul 18.30 WIB  Korban Saudari Leni Rahayu bersama dengan suaminya Saudara Sudarmansyah berangkat kearah Berkat ingin undangan pesta, di karenakan Saudara Sudarmansyah mengendarai sepeda motor ugal - ugalan korban meminta diantar pulang kerumah. Sesampai di rumah Korban Saudari Leni Rahayu dengan Tersangka Sudarmansyah terjadi Cek Cok Mulut, 
 
Pada saat itu Saudari Leni Rahayu Berkata, "Ya udah Abang aja sendiri yang pergi undangan jangan bawa anak nya, "lalu Saudara Mansyah berkata, "apa pula kau larang aku bawa anakku", selanjutnya Saudari Leni Rahayu berkata, "aku bukan mau melarang Abang, tapi ini untuk kebaikan anakmu sendiri", Kemudian Sudarmansyah berkata, "makanya mulutmu jaga", selanjutnya Saudari Leni Rahayu berkata, "makanya kelakuan Abang di jaga".
 
Tiba tiba Saudara Sudarmansyah alias Mansyah mengambil satu potong kayu bakar dan memukul kewajah Korban  Saudari Leni Rahayu hingga mengenai batang hidung meyebabkan luka robek dan berdarah, selanjutnya korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Pujud Guna pengusutan Lebih Lanjut". Jelas AKP Juliandi SH.
 
Terkait Pasal yang dipersangkakan kepada tersangka imbuhnya kemudian," Kepada tersangka dipersangkakan pasal Pasal 44 UU RI NO 23 Tahun 2004 Tentang Penghapusan kekerasan Rumah Tangga Jo 351 KUHPidana.Dan telah dilakukan tes urine dengan hasil Metaphetamine (-) - Amphetamine (-) serta rapid tes non reaktif" tutup AKP Juliandi SH. (hms/J Manik/sl)