Suaralira.com, Rengat (Riau) -- Babinsa Koramil 01/Rengat Kodim 0302/Inhu Koptu Mukhlis dan Personel Koramil 01/Rengat konsisten melaksanakan pencegahan kebakaran hutan dan lahan (Karhutla), Babinsa Desa Tambak Kecamatan Kuala Cenaku Sosialisasi bahaya karlahut dan sanksi pidana terhadap pembakaran hutan dan lahan. Rabu ( 22/03/2023 ).
Bersinergi memberikan Sosialisasi kepada para Perangkat desa,Kadus dan Rt di Desa Tambak Kec Kuala Cenaku tentang sanksi pidana bagi pembakar hutan lahan serta Menghimbau kepada para warga jangan membakar hutan dan lahan.
"karena ada sanksi pidananya serta mengajak para warga desa untuk menjaga hutan dan lahan di desa dari kebakaran dan pembakaran." Ucapnya.
Diharapkan dengan kegiatan ini menjadikan edukasi kepada masyarakat bahwa kebakaran hutan dan lahan (Karhutla) sebenarnya dapat dicegah jika semua komponen dan elemen masyarakat dapat bersama sama mensosialisasikan pencegahan karhutla. (P4as/sl)