Garap Lahan Kawasan Konsevasi TNBT, Alat Berat Ekskavator dan 4 Operator Diamankan Petugas

INHU (Riau), Suaralira.com – Ketahuan Menggarap di lahan Kawasan Konsevasi TNBT yang dilarang, akhirnya 3 (Tiga) Orang Petugas Balai Taman Nasional Bukit Tigapuluh (TNBT) dari Resort Lahai SPTN  Wilayah II Belilas berhasil mengamankan satu unit alat berat eksavator dan empat orang.
 
“Alat berat tersebut ketahuan berada dikawasan setelah dilakukan pengecekan titik koordinat dan dicocokan dengan peta kerja, benar adanya jika alat beratnya sudah berada di kawasan TNBT dan saat itu juga kita amankan termaksud empat orang,” kata Kepala Balai TNBT Fifin Afriana Jogasara didampingi Dansat Pengamanan TNBT Nofri, Rabu (10/2/2020) saat disambangi oleh awak media di Halaman Kantor Balai TNBT dipematang reba.
 
Dikatakan Fifin, berawal saat petugas kita dari Balai TNBT melaksanakan patroli pengamanan kawasan hutan TNBT tepatnya di Wilayah Bukit Selancang Desa Aur Cina Kecamatan Batang Gangsal Kabupaten Inhu belum lama ini.
 
“Petugas balai yang sedang lakukan patroli tersebut melihat jalan menuju ke TNBT telah dibersihkan menggunakan alat berat, dan pihaknya terkejut melihat lokasi tersebut bersih”, katanya.
 
Karena bersihnya lokasi tersebut tentu saja petugas langsung menyelusuri Jalan tersebut hingga masuk ke dalam kawasan TNBT, dan ternyata di ujung Jalan ditemukan adanya aktivitas berupa pengerjaan atau pembukaan jalan dengan menggunakan alat berat exsavator langsung kita lakukan pemberhentian aktifitas kerja tersebut.
 
“Atas kerja dan aktivitas pembukaan lahan itu petugas kita memerintahkan penghentian pekerjaan, dua orang operator dan dua orang pekerja langsung diamankan untuk didata dan dimintai keterangannya,” ujar Fifin
 
Terhadap empat orang yang diduga pelaku dan alat berat dibawa ke kantor Balai TNBT, selanjutnya berkoordinasi dengan Petugas Penegakan Hukum (Gakkum) KLHK RI di Pekanbaru untuk proses penyelidikan lebih lanjut atas pekerjaan yang dilakukan orang tersebut.
 
Fifin menjelaskan kepada awak media kalau penangganan perkara tidak dilakukan petugas Balai TNBT, sejak tahun 2016, penangganan tindak pidana kehutanan dilakukan oleh Direktorat Jendral Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Republik Indonesia, kita sudah koordinasi dan menunggu pihak penegakan Hukum tersebut, "tegasnya. (prs/sl)