Tebingtinggi (Sumut), SuaraLira.com -- Kunjungan Kerja Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia (KPK - RI), Wakil Ketua KPK - RI Ibu Lili Pintauli Siregar, Ketua Koordinator Wilayah I KPK - RI Brigjen Pol Yudhiawan Wibisono, kunjungan dalam rangka rapat Koordinasi Program Pemberantasan Korupsi Terintegrasi Pemko Tebingtinggi, Jumat (4/12/20), bertempat di Aula Balai Kota Lantai 4 Jl Sutomo Kota Tebingtinggi.
Hadir dalam acara tersebut Walikota Tebing Tinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM Wakil Walikota Tebingtinggi Ir H Oki Doni siregar MM, Ketua DPRD Kota Tebingtinggi Basyarudin Nasution SH, Kajari Kota Tebingtinggi Mustaqpirin SH MH, Wakapolres Kompol Sarponi, mewakili Dandim 0204 DS Danramil 13 Kapt Inf Budiono, Sekretaris Daerah Kota Tebingtinggi Muhammad Dimiyathi S Sos M TP, dan para pimpinan OPD Kota Tebingtinggi.
Pada sambutannya, Walikota Tebingtinggi Ir H Umar Zunaidi Hasibuan MM menyampaikan, "Atas nama Pemko Tebingtinggi mengucapkan selamat datang kepada Tim KPK RI, dan ini yang pertama kali nya dan suatu kehormatan bagi Kota Tebingtinggi, Kami sampaikan bahwa dalam rangka MCP Korsupgah KPK, Pemerintah Kota Tebingtinggi ditargetkan capaiannya sebesar 95 %".
Disamping itu, Walikota juga memaparkan berbagai kebijakan kebijakan dalam rangka implementasi pencegahan tindak pidana korupsi sebagaimana arahan KPK RI.
Bimbingan dan arahan Wakil Ketua KPK - RI Ibu Lili Pintauli Siregar mengatakan, "Kami sudah 3 hari berada di Sumatera Utara dan sudah ada tim yang dibagi di beberapa titik, dan sekarang kita berada di Kota Tebingtinggi, Kegiatan ini dalam rangka koordinasi, Kita juga tidak berkoordinasi dengan wilayah wilayah yang melaksanakan Pilkada".
Beberapa hal dalam acara kunjungan KPK diantaranya adalah pemaparan sosialisasi Jenis jenis Tipikor (UU No. 31/1999 Jo.UU No.20/2001), dan hal yang terkait dengan penanganan Covid-19 dalam rangka mencegah Korupsi. KPK juga mengharapkan adanya penertiban/penyelamatan aset : sertifiasi tanah Pemkab, penertiban Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU), dan aset-aset Pemda yang dikuasai secara tidak sah oleh pihak lain. (Gabe/sl)