Komitmen Berantas Narkoba, Polres Tebingtinggi Kembali Tangkap Pelaku

Suaralira.com, Tebingtinggi (Sumut) -- Komitmen untuk memberantas narkoba diwilayah hukumnya, Personil SatNarkoba Polres Tebingtinggi Kembali menangkap seorang pria terduga pelaku tindak pidana Narkotika, di Dusun VI Desa Simalas Kecamatan Sipispis Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).
 
Kasat narkoba Polres Tebingtinggi melalui Kasi Humas AKP Agus Arianto kepada Media Selasa (12/7) menuturkan, penangkapan terduga pelaku berinisial RS alias R (23) pada Sabtu (9/7)sekira pukul 14.30 wib dari alamat tinggal pelaku, tepatnya di sebuah gubuk bekas kandang lembu, darinya petugas menyita barang bukti diduga narkotika jenis sabu seberat 1,17 gram, "Ujar Agus.
 
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti yang ditemukan dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Tebingtinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut. 
 
Kepadanya sambung Agus, dipersangkakan Melanggar Pasal 114 ayat (1), Subs Pasal 112 Ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (Gabe/sl)