Polres Rohil Laksanakan Giat KRYD Pemberantasan Miras dan Petasan

TANAH PUTIH, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Personel Polres Rohil laksanakan Giat KRYD dalam bentuk pemberantasan disertai penyitaan berupa Miras dan Kembang Api (Petasan) menjelang perayaan Tahun Baru 2021 di wilkum Polres Rokan Hilir, Senin (28/12/2020).
 
Dalam rangka Adaptasi Kebiasaan Baru dan pemberantasan miras serta kembang api (petasan) menjelang pergantian tahun, Personel Polres Rohil laksanakan giat KRYD di berbagai lokasi antara lain, disekitar Kep Ujung Tanjung tidak di temukannya masyarakat yang menjual Kembang Api (Petasan).
 
Warung atau Kafe milik Sdri Titin di Simpang Mayat Kel Banjar XII Kec Tanah Putih, Warung atau Kafe milik Sdr Rambe di Simpang Mayat Kel Banjar XII Kec Tanah Putih (ditemukannya dan diamankan minuman jenis Tuak sebanyak 1 (satu) galon air mineral ), Warung atau Kafe milik Sdr Tamba di Lokasi Tambak Kel Banjar XII Kec Tanah Putih.
 
Adapun giat yang dilaksanakan yaitu, kegiatan pengawasan dan pengecekan Personel Polres Rokan Hilir di Pimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Rokan Hilir AKP FEBRIANDY SH SIK, Personil Polres Rokan Hilir memberikan berupa himbauan terhadap masyarakat ataupun pemilik warung (grosir) yang di duga menjual kembang api dan pemilik Kafe agar tidak menjual minuman- minuman keras berupa Bir, Tuak dll.
 
Personil Polres Rokan Hilir melakukan pemeriksaan terhadap pemilik warung ataupun kafe yang di duga menjual ataupun mengedarkan berupa kembang api (petasan) dan Miras, Personil Polres Rokan Hilir memberikan himbauan terhadap pemilik warung atau Kafe agar mematuhi protokol kesehatan terkait Covid-19. 
 
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan giat dilaksanakn agar terciptanya kesadaran masyarakat untuk menggunakan masker,menjaga jarak, dan mencuci tangan dengan air yg mengalir dalam rangka pencegahan penyebaran Virus Covid 19. (hms/J Manik/sl)