PEKANBARU, Suaralira.com -- Ratusan Bundel Berkas yang dimuat dalam Laporan Resmi Pengaduan Masyarakat (Lapdumas), hari ini, Kamis (17/3/2022) Resmi di Laporkan ke Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Kejaksaan Tinggi (KEJATI) Riau.
Laporan tersebut disampaikan langsung oleh Rombongan dari Dewan Pengurus Daerah (DPD) Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) Provinsi Riau.
Bertempat di PTSP KEJATI Riau, Wakil Ketua KNPI tegaskan, bahwa pihaknya konsentrasi dalam mengusut tuntas kasus yang ada di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.
"Mulai saat ini kami tegaskan, bahwa KNPI Riau sedang konsentrasi dalam mengusut tuntas Tabir Misteri Korupsi yang melibatkan Kepala Bidang (Kabid) Pengelolaan Sampah dan Limbah Berbahaya dan Beracun (B3) DLH Kabupaten Siak, Ali Amran SE MM", tutur Saipul Nazli Lubis dan Thabrani Al-Indragiri.
Wakil Ketua KNPI Riau itu pastikan, bahwa lebih kurang Rp 21 Milyar keuangan negara dirugikan, terutama APBD Kabupaten Siak Tahun Anggaran 2018.
"Aroma Busuk yang tercium KNPI Riau adalah terkait Skandal Kasus Korupsi di Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Tahun 2018, Belanja Peralatan Kebersihan dan Bahan Pembersih, Belanja Jasa Petugas Kebersihan Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Buruh Harian Lepas (BHL), Belanja Perawatan Kendaraan Bermotor, Belanja Pengganti Suku Cadang Kendaraan, Belanja Bahan Bakar Minyak (BBM) dan Belanja Perbaikan Kendaraan Bermotor", ungkap Thabrani dipertegas Saipul N Lubis.
Informasinya, KNPI Riau tegak lurus dalam menegakkan Supremasi Hukum terkait kasus di Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Siak.
"Bantu kami Pak Kejati Riau, Usut Tuntas dan Segera Tangkap Kadis dan Kabid Ali Amran di DLH Siak tersebut!", tutup Saipul dan Thabrani Al-Indragiri, Wakil Ketua DPD KNPI Provinsi Riau. (sl)