BANGKO PUSAKO, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Personel Sat Binmas Polres Rohil laksanakan Sosialisasi peraturan Bupati Rohil no 52 tahun 2020 ttg pendisiplinan atau penegakan hukum terhadap protokol kesehatan, dan juga Pembinaan dan penyuluhan kepada masyarakat di pasar pematang Ibul Kecamatan Bangko Pusako (5/1/21).
5 Personel Sat Binmas laksanakan sosialiasi dan binluh kepada masyarakat yang berada di Pasar Pematang Ibul Kep Pematang Ibul Kec Bangko Pusako Kab Rohil. Dipimpin oleh Kasat Binmas Polres Rohil AKP Munifal, adapun hasil yang didapat dari Sosialisasi dan Binluh kepada Masyarakat penjual atau pembeli maupun pengunjung yang berada di lokasi pasar Pematang Ibul berupa, himbauan, ajakan, seruan agar tidak memakai perhiasan yang mencolok dan berlebihan, memarkirkan kendaraan ditempat yang telah disediakan ditambah kunci ganda, Memakai masker, tidak berkerumun dan sering cuci tangan, Memberikan Teguran Kepada Masyarakat yang Tidak Memakai Masker agar Masyarakat Terhindar dari Virus Covid-19.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi menjelaskan tujuan dilaksanakan nya giat ini agar terciptanya kamtibmas yang Kondusif aman dan damai serta masyarakat terhindar dari Wabah Covid-19 dengan mematuhi protokol kesehatan. (hms/J Manik/sl)