Simpang Kanan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Polsek Simpang Kanan terus melaksanakan Ops Yustisi secara konsisten demi tertibnya masyarakat dalam mematuhi Prokes yang berlaku di wilayah hukum polsek simpang kanan dengan memastikan setiap masyarakat yang beraktifitas di luar rumah selelu menggunakan masker.
Kegiatan tersebut di dasari oleh INPRES No 6 Tahun 2020 tentang peningkatan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan dalam pencegahan dan pengendalian Covid 19, Pergub no 55 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Prov Riau, Perbup No 52 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di Prov Riau, dengan pelaksana Bripka Heriyadi bersama Rekan nya Muklis Ritonga.
Pada kegiatan Operasi Yustisi hari Kamis tanggal 07 Januari 2021 terdapat beberapa masyarakat yang masih tidak menggunakan masker saat bepergian dan beraktifitas di luar rumah.
Bentuk kegiatan yang dilaksanakan seperti menghimbau serta sosialisasi penegakan Disiplin terhadap masyarakat yang berkumpul d warung dan masyarakat yang melintasi Jl M Yazid Hamta Kep Bagan Nibung, dan personil juga memberikan sanksi terhadap masyarakat yang tidak meatuhi serta mengindahkan protokol kesehatan dengan bentuk memberikan himbauan serta teguran agar tidak mengulangi pelanggaran yang sama.
Kapolsek Simpang Kanan Iptu Angga Dewansyah S Tr K M Si menyampaikan bahwa untuk saat ini kita harus lebih memperhatikan kesehatan dan menjaga kebersihan dengan selalu menggunakan masker saat beraktifitas d luar rumah dan rutin mencuci tangan dengan sabun. (hms/J Manik/sl)