Rejang Lebong (Bengkulu), Suaralira.com -- Pembangunan Pertashop atau Pertamina Mini di Kabupaten Rejang Lebong terus mendapat perhatian dari OPD terkait. Tak terkecuali dari Satpol PP yang bertugas dalam menegakkan Peraturan Daerah (Perda).
Oleh karena itu, Satpol PP akan mengawasi pembangunan Pertashop. Jika diteruskan oleh pihak pemilik, maka akan dilakukan pencegahan. Seperti dikatakan Kasatpol PP Rejang Lebong, Akhmad Rifai SP, Kamis (07/01/2021).
“Kita akan bekerja sama dengan DPMPTSP dan Polres, mengimbau serta melarang dilanjutkannya pembangunan Pertashop. Karena sampai saat ini belum mengantongi izin bangunan maupun izin usaha. Kami dari Satpol PP hanya mengawal, kalau mereka tetap melanjutkan pembangunan maka kami akan bertindak melarang dilanjutkannya pembangunan,” kata Rifai.
Sementara berkenaan dengan perizinannya, sambung Rifai, itu sepenuhnya kewenangan DPMPTSP dan Disperindagkop UKM, serta Dinas PUPR menyangkut izin bangunan. “Kita di Satpol PP ini melakukan penertiban karena bertugas mengawal Perda.
Kita akan kerahkan tim untuk menghentikan pekerjaan bangunan Pertashop apabila pembangunan berlanjut sebelum seluruh izinnya tuntas. Jika nantinya izin tidak ke luar dan meresahkan warga, bukan tidak mungkin bangunan Pertashop kami bongkar,” tegas Rifai.
Lebih lanjut dipaparkan Rifai, tindakan tegas memang harus dilakukan terkait hal ini. Tujuannya, supaya ke depan tidak ada lagi pemodal tau pun pemilik usaha semena - mena membangun usaha.
“Kita akan jemput bola ke DPMPTSP, sebab sejauh ini mereka belum ada bersurat terkait menertibkan pembangunan Pertashop ini. Bukan kita sok gagah - gagahan, ini perlu agar tidak ada yang semaunya dalam membangun usaha tanpa mengindahkan aturan yang berlaku,” ujar Rifai.
Lebih lanjut dikatakan Rifai, jika bangunan usaha tidak memiliki izin itu artinya ilegal. Kalau ilegal ya harus ditertibkan dan itu merupakan tugas pemerintah dan pihak terkait lainnya.
“Jika dibiarkan, akan merugikan daerah dan masyarakat Rejang Lebong. Sebab usaha yang tidak ada izinnya atau ilegal, itu tidak ada PAD (Pendapatan Asli Daerah) bagi daerah. Masalah ini bukan persoalan sepele, sekarang misal baru ada beberapa unit Pertashop dan bukan tidak mungkin akan bertambah lagi kedepannya. Makanya perlu ditertibkan dari sekarang,” sambungnya.
Sementara Kepala DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong, Bambang Budiono mengatakan, pihaknya akan menyurati seluruh OPD terkait dan aparat penegak hukum untuk mengambil langkah penertiban pembangunan Pertashop. Meskipun demikian, DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong masih menunggu pengaduan secara resmi dari masyarakat.
“Kita tunggu pengaduan kalau ada langsung bertindak. Kalau dalam pengaduan masyarakat nanti keberatan dengan adanya pembangunan Pertashop, maka kita akan batalkan proses perizinannya,” jelasnya.
“Saat ini juga kami dari DPMPTSP Kabupaten Rejang Lebong lagi menyiapkan undangan untuk Satpol PP, Bidang Hukum, Inspektorat, PUPR dan Polres Rejang Lebong guna membahas hal ini (Pembangunan Pertashop tanpa izin, red).
Kami juga mengingatkan seluruh masyarakat tanpa terkecuali, kalau ingin membangun usaha tolong lengkapi dulu perizinannya. Sebelum izin dikeluarkan oleh OPD terkait, jangan dibangun dulu usahanya,” demikian Bambang. (Herwan/sl)