Tahun 2020 Mencapai 25 Kasus Pencabulan Dibawah Umur, Diawal 2021 Kembali Terjadi di Inhu

INHU (Riau), Suaralira.com – Semakin terbukanya sosial media (sosmed) semakin aneh tingkah manusia seperti asusila, baru baru ini muncul Perkara pemerkosaan dan persetubuhan dibawah umur terjadi, hal ini tidak pantas dan tak patut harus terjadi, tentunya harus menjadi catatan khusus di Kabupaten Indagiri Hulu (Inhu), Riau tentang perbuatan asusila.
 
Dari catatan Polres Inhu di tahun 2020 lalu, berhasil mengungkap sebanyak 25 kasus pencabulan dengan korbannya anak dibawah umur, mirisnya di awal tahun ini kasus serupa juga terjadi dengan korbannya yang masih duduk dibangku pelajar padahal baru masuki tahun 2021.
 
Laki laki bejat JS (26) warga Terminal Gerbang Sari, Kelurahan Pematang Reba itu langsung di tangkap oleh pihak kepolisan setempat usai dirinya memperkosa anak gadis orang yang masih berusia 15 tahun di areal kampung tempatnya tinggalnya.
 
Kepada wartawan, Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran mengatakan pemerkosaan itu terjadi pada Ahad (17/1/2021) sekitar pukul 21.13 Wib malam.
 
“Upaya pemerkosaan itu dilakukan oleh pelaku (JS) sebanyak dua kali hingga akhirnya si korban tak berdaya untuk melakukan perlawanan dan melaporkan hal itu ke Polsek Rengat Barat,” ujar Misran saat dihubungi wartawan, Selasa (19/1/2021).
 
Bunga (nama samaran korban) ucap misran diajak oleh pelaku untuk membeli nasi bungkus menggunakan sepeda motor. Usai membeli nasi pelaku tidak langsung mengantarkan korbannya melainkan membawa korban ketempat yang sepi.
 
“Dia (pelaku) bermodus untuk membeli nasi bungkus dan langsung membawa ketempat sepi untuk melaksanakan rencana pemerkosaannya terhadap korban, tepatnya di belakang terminal gerbang sari,” ungkap Misran menuturkan pengakuan korban.
 
Dilokasi itu pelaku mengatakan kepada korban kalau dia menyukai korban. Aksi itu dilakukan oleh JS sembari tangannya meraba-raba tubuh korban mungkin js sudah bernafsu sekali.
 
“Mendapat perlakuan tersebut, Bunga yang sudah mulai ketakutan langsung turun dari sepeda motor milik JS dan mencoba melarikan diri dari hadapan pelaku, karena mulai curiga dengan perlakuan pelaku,” ujarnya.
 
Bujuk rayu sang maestro, pelaku mencoba merayu kembali dengan modus akan mengantarkan korban pulang kerumahnya, mendengar hal itu bocah yang masih duduk di bangku SMP itu mengurungkan niatnya untuk lari terlebih lagi kondisi saat itu sangatlah sepi dan gelap gulita kawasan tersebut.
 
“Akal bulus sang maestro berputar mencari cara ide muncul bukannya pergi untuk mengantarkan korban kerumah yang dimaksud, lagi-lagi si pelaku mencari tempat lain untuk melancarkan aksi untuk melakukan pemerkosaannya,” sambung Misran.
 
Muncul dibenak nya lokasi didepan terminal Gerbang untuk mencari tempat sepi agar rencanya tak diketahui orang, meski sempat melakukan perlawanan terhadap pelaku, namun malang korban tetatlah perempuan yang tak memiliki tenaga yang cukup untuk memberikan perlawanan berarti tenaga sang laki laki jauh lebih kuat dibandingkan perempuan.
 
“Sempat lari namun ditangkap oleh pelaku dan langsung membekap mulut korban agar tidak bersuara mengingat korban terus berteriak meminta tolong dan dia di seret oleh Jon, hingga pemerkosaan itu terjadi,” ungkapnya.
 
Atas perbuatan bejat JS sang tersangka akibatnya kini pelaku tadi ditahan di sel Mapolsek Rengat Barat guna penyidikan lebih lanjut, untuk pelaku sendiri polisi menjeratnya dengan Pasal 82 ayat 1 UU No 17 tahun 2016 tentang tentang Perpu No 1 tentang perubahan kedua atas UU No 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi UU dengan ancaman kurungan badan maksimal 15 tahun penjara, akhirnya sang maestro ditangkap masuk bui. (prs/sl)