Menggelapan Uang Pelunasan Kredit Mobil, Seorang Pria Ditangkap Polsek Bagan Sinembah

Bagan Sinembah, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Satreskrim Polsek Bagan Sinembah Polres Rokan Hilir dibekap Reskrim Polda Sumut berhasil menangkap pria yang diduga melakukan tindak pidana penggelapan uang pelunasan angsuran kredit mobil. Tak tanggung-tanggung, pelaku menggelapkan uang setoran mencapai puluhan juta.
 
Pelaku berinisial YA (33) warga Jl Yos Sudarso IX Kelurahan Glugur Kota Kecamatan Medan Barat Kota Medan- Sumut diamankan saat sedang duduk disalah satu cafe kawasan SPBU H Anif  Kecamatan Percut Sei Tuan Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara pada hari Minggu (17/1/2021) Sekira Pukul 17.30 wib.
 
Kapolres Rokan Hilir AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rokan Hilir AKP Juliandi SH mengatakan, terkait penangkapan pelaku yang diduga menggelapkan uang pelunasan kredit mobil milik seorang dosen warga Bagan Sinembah ini sudah diamankan ke Polsek Bagan Sinembah.
 
“Hasil intrograsi kepada penyidik, modusnya pelaku menggelapkan uang yang dikirim sang dosen senilai puluhan juta itu ternyata telah digunakan untuk kepentingan pribadinya”, kata AKP Juliandi SH.
 
Dijelaskan AKP Juliandi, pengungkapan kasus ini berdasarkan laporan Reni Agustina Boru Harahap (37) seorang dosen warga Jalan Ahmad Yani Kelurahan Bagan Batu ke Polsek Bagan Sinembah Tertanggal 27 November 2020 terkait penggelapan uang yang ditransferkan pada Senin (13/4/2020) siang.
 
Dalam laporan korban, bahwa uang senilai Rp 87.850.000,- itu ditransferkan melalui ATM BNI yang berada diJalan Jendral Sudirman Kelurahan Bagan Batu Kecamatan Bagan Sinembah kepada pelaku/terlapor dengan maksud untuk melakukan pembayaran/ pelunasan angsuran kredit mobil merk Honda Brio.
 
Lebih lanjut dikatakannya, setelah 2 (dua) bulan, kemudian ianya pergi kemedan untuk meminta bukti pelunasan angsuran kepada pelaku, usai diberikan bukti tersebut, selang beberapa hari, korban dihubungi pihak BCA Finance dan memberitahukan bahwa angsuran kredit mobilnya telah menunggak.
 
Pada saat itu juga, korban menghubungi pelaku/terlapor terkait penunggakan angsuran, pada kesempatan itu pelaku mengatakan bahwa uang yang dikirim telah digunakan untuk kepentingan pribadinya dan tidak disetorkan ke pihak BCA Finance serta  bukti setoran pelunasan yang sebelumnya diberikan itu adalah palsu. "Jelasnya.
 
Mengetahui hal tersebut korban meminta pelaku/terlapor untuk mengganti rugi, walaupun sempat bersedia, akan tetapi pelaku/terlapor hanya membayar angsuran selama 5 bulan saja, sehingga angsuran mobil tersebut mengalami penunggakan oleh karena itu korban yang selanjutnya membayar angsuran mobil tersebut.
 
Sehingga korban dalam hal ini merasa dirugikan oleh pelaku/terlapor sebesar Rp 70.000.000 (tujuh puluh juta rupiah). Atas kejadian tersebut dilaporkan kepihak Polsek Bagan Sinembah guna pengusutan lebih lanjut. "Pungkasnya. (hms/J Manik/sl)