Panipahan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Lakukan pencurian minyak fiber diteras depan rumah Korbannya, Resedivis bernama "MS" alias Syukur (25 tahun) Alamat Jalan Mesjid Raya, Kepenghuluan Panipahan Darat, Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Propinsi Riau. Digelandang ke Mapolsek Panipahan Polres Rohil. Pada Selasa 19 Januari 2021 sekira pukul 19:00 WIB.
Pria pengangguran atau tidak bekerja "MS" di gelandang petugas atas dasar laporan Polisi korbannya bernama Tjia Djoe Ho (54 Tahun), Alamat Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau yang tidak terima karena telah dirugikan oleh "MS" sejumlah 6 juta rupiah dikediamannya Pada Minggu 20 Desember 2020 sekira jam 02:00 WIB. Dengan Laporan Polisi LP / B / 01 / I / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, tanggal 18 Januari 2020 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan.
Kapolres Rohil AKBP Nurhadi Ismanto SH SIK melalui Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH saat di konfirmasi membenarkan adanya Pengungkapan Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan di Wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan tersebut.
"Pelaku berjumlah 3 orang, masing-masing berinisial "MS" alias Syukur, "P" status masih DPO dan "U" masih DPO, berjalan melintas didepan rumah Korban, dan Pelaku membawa 1 buah gerobak pengangkut barang, setibanya ketiga Pelaku didepan rumah korban, pelaku melihat 1 buah Tong atau Drum yang terbuat dari fiber yang berisikan minyak fiber untuk kapal yang terletak diteras depan rumah milik korban atau pelapor.
Kemudian ketiga orang Pelaku berusaha untuk mengangkat Drum atau tong tersebut dan memasukkannya kedalam gerobak barang yang mereka bawa. Kemudian ketiga orang Pelaku membawa Tong atau Drum yang berisikan minyak tersebut dengan menggunakan gerobak dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara TKP.
Sementara pada saat kejadian itu Pelapor sedang tidur didalam rumah Pelapor dan Pelapor tidak mengetahui aksi ketiga orang Pelaku, Ketika pada pagi hari Tepatnya Pada hari Minggu tanggal 20 Desember 2020 sekira pukul 07.00 wib Pelapor bangun dan hendak keluar dari rumah dan Pelapor melihat Tong/Drum yang terbuat dr Fiber yang berisikan minyak miliknya telah hilang dari teras depan Rumah Pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut", ungkap AKP Juliandi SH.
Dikatakan oleh Kasubbag Humas Polres Rohil AKP Juliandi SH, "Sehubungan dengan adanya laporan korban, Kapolsek Panipahan IPTU Boy Setiawan S AP M Si memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU Mujiono Bersama dengan 4 orang anggota Opsnal Polsek Panipahan untuk melakukan Penyelidikan dan penangkapan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan tersebut.
Tidak beberapa lama dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah seorang diduga pelaku yang berinisial "MS" alias Syukur, Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Panipahan bergegas untuk mendatangi keberadaan pelaku yang bersembunyi didalam sebuah rumah warga.
Dan pelaku berhasil diamankan dan kemudian Tim Opsnal Polsek Panipahan melakukan Interogasi terhadap tersangka, setelah dilakukan Interogasi Pelaku mengakui perbuatannya. Dan selanjutnya Pelaku bersama barang bukti 1 buah gerobak angkutan barang terbuat dari kayu tanpa ban di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut, "kata AKP Juliandi SH menjelaskan.
Imbuhnya lagi, "Dan setelah dilakukan pemeriksaan tes urine tersangka didapati amphetamine negatif seterusnya kepada tersangka kita kenakan Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana", imbuhnya. (hms/J Manik/sl)