INHU (Riau), Suaralira.com – Belum lagi ingatan kita tentang kasus pemerkosaan dibawah umur, kini terjadi Lagi kasus persetubuhan dan pencabulan terhadap anak bawah umur di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu). Kali ini seorang pelajar diperkosa oleh pria bejat yang tidak memiliki rasa kemanusiaan.
Melalui pengancaman hingga Kasus pemerkosaan terjadi terhadap anak bawah umur dialami oleh sebut saja Mawar (15), dilakukan seorang buruh JPN (23) warga Desa Talang Tujuh Buah Tangga Kecamatan Rakit Kulim belum lama ini.
Karena ada gelagat dan tanda tanda tidak bagus terhadap anaknya RHM (39), sang ibuk kandung lapor polisi pada hari kamis (21/1/2021) sore, sesuai laporan polisi nomor : LP/01/I /2021/Riau/ Res Inhu/Sek Kelayang, karena laporan tersebut polisi bergerak cepat, alahasil pelaku segera ditangkap.
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran, Sabtu 23 Januari 2021 pagi membenarkan diringkusnya pelaku pemerkosaan dan pencabulan anak bawah umur diwilayah Polsek Kelayang tersebut.
Kasus ini mulai terungkap, ucap Misran, "ketika ibu korban melihat pelaku bertengkar dan mencekik leher korban didapur rumah korban Minggu (17/1/2021) siang sekitar pukul 14.00 WIB. Ibu mana yang tak marah melihat anaknya dicekik dan dianiaya orang lain, lalu pelaku langsung pergi dari rumah itu begitu saja. "Tentu saja ibu korban heran dan bertanya pada korban mengapa pelaku mencekiknya,” terang Misran.
Dengan rasa takut, akhirnya korban bercerita pada ibunya jika pelaku memaksa untuk berhubungan badan, namun korban menolak, hingga akhirnya pelaku marah dan mencekik leher korban didapur.
Pengakuan korban saat bercerita, jika perbuatan itu telah dilakukan oleh laki-laki bejat tersebut sejak Desember 2020 lalu, terakhir Minggu (10/1/2021) sekitar jam 14.00 WIB, saat itu korban sedang berada diatas tunggul atau dataran tinggi agar bisa mendapat signal internet untuk Darring tugas sekolah.
“Lalu pelaku datang dan memaksa korban untuk berhubungan badan, awalnya korban menolak, tapi pelaku tetap memaksa, bahkan ancam membunuh korban,” ungkapnya.
Merasa ketakutan dan takut dibunuh, korban yang masih polos itu hanya pasrah, setelah melampiaskan nafsu bejatnya, pelaku meninggalkan korban dan kembali mengancam bunuh korban jika menceritakan kejadian tersebut pada orang lain, perbuatan tersebut sudah 4 kali dilakukan oleh tersangka sejak Desember 2020.
Sang ibuk kandung “Mendengar cerita dan pengakuan korban, ibunya naik pitam, dan akhirnya pada tanggal (21/1/2021) resmi melapor ke Polsek Kelayang,” sambungnya.
Selanjutnya, setelah menerima laporan ibu korban, Kapolsek Kelayang AKP Osben Samosir SH mengintruksikan unit Reskrim untuk melakukan penyelidikan dan memburu pelaku.
“Kapolsek akhirnya mendapat informasi jika pelaku berada dirumah saudaranya di Desa Semelinang Tebing Kecamatan Peranap,” paparnya.
Segera bertindak, Kapolsek Kelayang dan anggota Reskrim segera menuju Peranap, sesampai di Peranap sejumlah personel Polsek Peranap juga ikut membantu penangkapan terhadap pelaku pemerkosaan tersebut.
“Diperkirakan sekitar pukul 22.00 WIB, pelaku berhasil diringkus dan langsung dibawa ke Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya".
Ungkapnya lagi, saat ini tersangka sudah berada di Polsek Kelayang untuk proses selanjutnya, tersangka mengakui semua perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan Pasal 81 ayat (1) Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU nomor 1 tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU No 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun. (prs/sl)