Panipahan, Rohil (Riau), Suaralira.com -- Pengungkapan DPO (Daftar Pencarian Orang) Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan (Curat) di wilkum Polres Rohil tepatnya di Polsek Panipahan.
Berdasarkan Laporan Polisi, LP / B / 01 / I / 2021 /RIAU / RES ROHIL / POLSEK PANIPAHAN, tanggal 18 Januari 2021 tentang Tindak Pidana Pencurian Dengan Pemberatan. Pasal yang di langgar Pasal 363 Ayat 1 Ke 4 KUHPidana.
TJIA DJOE HO (korban), Suku Tionghoa, Umur 54 Tahun, Laki-laki, Kewarganegaraan Indonesia, Pekerjaan Nelayan, Agama Budha, Alamat Jalan Berdikari Kepenghuluan Panipahan Kecamatan Pasir Limau Kapas, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau. Menderita kerugian Rp 6.000.000,- (enam juta rupiah).
Kronologis kejadian pada hari Minggu (20/12/2020) sekira jam 02.00 wib, Pelaku yang berjumlah 3 (tiga) orang yang masing-masing bernama "MS" Alias SYUKUR, "P" (DPO) dan UPA (DPO) sedang berjalan melintas di Jalan Berdikari Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir, Riau.
Ketiga Pelaku membawa 1 (satu) buah gerobak pengangkut barang, setibanya ketiga Pelaku didepan rumah Pelapor yang beralamat di Jalan Berdikari Kep Panipahan Kec Pasir Limau Kapas Kab Rokan Hilir, Riau. Ketiga Pelaku melihat 1 (satu) buah Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan Minyak (Minyak Fiber Untuk Kapal) yang terletak di Teras Depan Rumah milik Pelapor.
Kemudian ketiga orang Pelaku berusaha untuk mengangkat Drum/tong yang berisikan minyak tersebut, dan memasukkan Drum/Tong yang berisikan minyak kedalam Gerobak Barang yang dibawa oleh ketiga orang pelaku.
Sementara pada saat kejadian itu Pelapor sedang tidur didalam rumah, Pelapor tidak mengetahui aksi ketiga orang Pelaku, kemudian Ketiga orang Pelaku membawa Tong/Drum yang berisikan Minyak tersebut dengan menggunakan Gerobak dan meninggalkan Tempat Kejadian Perkara.
Ketika pada pagi hari Tepatnya Pada hari Minggu, 20 Desember 2020 sekira pukul 07.00 wib, Pelapor bangun dan hendak keluar dari rumah, dan Pelapor melihat Tong/Drum yang terbuat dari Fiber yang berisikan minyak miliknya telah hilang dari teras depan Rumah Pelapor. Atas kejadian tersebut Pelapor melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut.
Sehubungan dengan perkara tersebut diatas, Pada hari Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 08:30 Wib, Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN S AP M Si Bersama dengan Kanit Reskrim Polsek Panipahan AIPTU MUJIONO dan 4 (empat) anggota Opsnal Polsek Panipahan melakukan Penyelidikan dan mencari keberadaan Pelaku Pencurian Dengan Pemberatan yang berinisial "P" (DPO).
Tidak berapa lama dilakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan salah seorang diduga Pelaku "P" (DPO), Selanjutnya team Opsnal Polsek Panipahan yang di Pimpin langsung oleh Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN S AP M Si melakukan penggrebekan terhadap rumah yang digunakan oleh pelaku "P" (DPO) untuk tempat persembunyiaannya.
Dan sekira Pukul 09:15 Wib, Team Opsnal Polsek Panipahan yang dipimpin oleh Kapolsek Panipahan IPTU BOY SETIAWAN S AP M Si berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku "P" (DPO), yang mana Pelaku "P" merupakan DPO (Daftar Pencarian Orang) dalam perkara pencurian yang dilakukan bersama dengan UPA (DPO) dan "MS" Als SUKUR yang terlebih dahulu ditangkap oleh team opsnal Polsek Panipahan.
Dari hasil introgasi Pelaku "P" bahwa pelaku merupakan Residivis dan berulang kali melakukan pencurian (16 TKP Pencurian) di Wilkum Polsek Panipahan, selanjutnya Pelaku "P" Als ASLAM di bawa ke Polsek Panipahan guna Proses lebih lanjut. Dengan 1 (satu) Buah Gerobak Angkutan Barang yang terbuat dari Kayu tanpa ban. (hms/J Manik/sl)