Aktivis PP GAMARI : Sangat Menyayangkan Pengeroyokan Terhadap Wartawan di Belakang Gedung DPRD Kota Pekanbaru

PEKANBARU (RIAU), suaralira.com - Salah seorang wartawan kembali dapat perlakuan buruk dalam menjalankan tugasnya. Kali ini diduga terjadi aksi kekerasan menimpa wartawan riausidik.com yang dikeroyok lima orang tak dikenal di areal kantor DPRD Kota Pekanbaru beberapa hari lalu.
 
Dugaan aksi kekerasan terhadap salah seorang wartawan itu mencoreng dunia jurnalistik, dimana tugasnya sebagai penyaji informasi, tutur Ketua Presidium Pusat (PP) Gabungan Aksi Mahasiswa Alumni Riau (GAMARI), Larshen Yunus S.Sos kepada wartawan di Hotel Pangeran, Pekanbaru (29/08).
 
Dikatakannya, menyayangka aksi kekerasan ini, karena wartawan itu pemberi informasi yang seharusnya dituntut propirsional dan profesional beritanya. Dimana profesi wartawan diikat atas UU Pers yang juga memiliki hak dalam menggali sebuah informasi menjadi berita untuk kepentingan orang banyak.
 
Diketahui atas dugaan kekerasan wartawan di area gedung DPRD Kota Pekanbaru tersebut bermula saat wartawan sidikriau.com, Amponiman berjanji jumpa dengan Rika selaku Bendahara Sekretariat DPRD Kota Pekanbaru. Pertemuan itu sudah diawali dengan janji, guna konfirmasi terkait temuan Wartawan untuk Anggaran Keuangan Pos Media Tahun 2019.
 
Sesampainya di DPRD Kota, korban langsung menjadi bulan-bulanan dan atau dikeroyok 5 orang tak dikenal yang salah seorang bertubuh tinggi besar serta salah seorang pelaku berambut gondrong.
 
Tidak sampai disitu saja, OTK atau Preman tersebut, kembali menggiring Wartawan tersebut ke belakang Gedung DPRD Kota Pekanbaru, persisnya di tempat parkir sepeda motor mengintrogasi wartawan tersebut sambil menghujani bogeman bertubi-tubi, kata Yunus.
 
Sampai berita ini dimuat, Larshen Yunus dan kawan-kawan Aktivis PP GAMARI akan terus menelusuri  oknum yang menjadi dalang atas kejadian tersebut. Baginya, ini sangat merusak tatanan bermasyarakat. Sikap seperti itu sudah tidak layak dilakukan.
 
“Bagi kami dan mungkin semua orang. Pengeroyokan adalah hukum rimba yang tidak layak dilakukan, ”tegas Yunus, seraya dapat dipertanyakan. (sl05)