Hitungan Jam, Polsek Bandar Khalifah Tangkap Pelaku Pencurian di Sekolah

Suaralira.com, Tebingtinggi -- Dalam hitungan jam, jajaran Polsek Bandar Khalifah Polres Tebingtinggi berhasil menangkap 2 orang pelaku pembongkaran dan pencurian barang barang inventaris milik Sekol Dasar(SD) Negeri 102087 Desa Bandar Tengah Kecamatan Bandar Khalifah Kabupaten Serdang Bedagai.
 
Kasi Humas Polres Tebing Tinggi AKP Agus Arianto dalam keterangannya, Kamis (18/01/24) menjelaskan, kedua pelaku berinisial MS alias Sapri (41) dan HS alias Een (31) yang juga beralamat di sekitaran Kecamatan Bandar Khalifah.
 
Disebutkan, Kejadian bermula pada Senin (15/01/24) sekitar pukul 06.00 wib, pelapor yang merupakan salah seorang guru di sekolah dasar tersebut mendapat informasi dari petugas kebersihan pada sekolah bahwa barang barang inventaris milik sekolah berupa buku paket, kipas angin, jerjak pintu dan jendela sudah berhilangan. Kemudian perwakilan dari guru sekolah itu melaporkan hal tersebut kepada pihak Polsek Bandar Khalifah.
 
" Ada beberapa jenis barang inventaris yang hilang pada saat kejadian seperti puluhan buku paket, buku perpustakaan, kipas angin merk miyako, jerjak jendela dan pintu jerjak besi", paparnya. 
 
Lanjutnya, setelah menerima laporan, personel Polsek Bandar Khalifah bekerja sama dengan para guru untuk melakukan penyisiran dengan mendatangi beberapa gudang botot. 
 
Sekitar pukul 18.15 wib, petugas berhasil mengetahui keberadaan kedua pelaku saat mengendarai mobil pick up dan mengikuti arah tujuan mobil tersebut. Beberapa saat kemudian mobil mengarah ke dalam gudang botot, dan petugas memeriksa isi muatan dalam mobil tersebut. Dari pemeriksaan ditemukan 5 karung yang berisi puluhan buku paket, 1 buah kotak berisi buku perpustakaan, kipas angin, pintu besi dan jerjak jendela.
 
"Dalam hitungan beberapa jam, Polisi akhirnya berhasil mengetahui keberadaan pelaku dan menangkap kedua pelaku. Selanjutnya petugas membawa kedua pelaku dan barang bukti ke Polsek Bandar Khalifah untuk diamankan. Total kerugian ditaksir sekitar Rp 20 juta, dan terhadap pelaku dijerat dengan pasal pencurian pemberatan", tutup AKP Agus.
(Gabe/sl)