Saksi Ahli : Percakapan WA Group Binwas Kades Inhu Bersifat Publik

INHU (Riau), Suaralira.com -- Dua saksi ahli yang di hadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejakasaan Negeri Indragiri hulu (Inhu) pada sidang tindak pidana pemilu pemilihan bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 lalu, dua ahli yang dihadirkan pada sidang Kamis (28/1/2021) malam sekitar pukul 22.00 WIB ahli Hukum pidana DR Erdianto SH MHum dari Universitas Riau dan Gema Wahyu Adinata SH dari Bawaslu Riau.
 
Dalam persidangan yang dipimpin ketua majelis hakim Omori Rotama Sitorus SH MH dibantu dua hakim anggota yakni Maharani Debora Manullang SH MH dan Immanuel Marganda Putra Sirait SH MH, dua ahli yang dihadirkan memiliki keterangan yang hampir sama yaitu perbuatan yang dilakukan Kepala dinas (Kadis) Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Riswidiantoro memenuhi unsur formil dan materiil.
 
Dari keterangan dua ahli dalam kesaksianya di pengadilan terhadap perbuatan 5 orang terdakwa kepala desa (Kades) di Inhu Suherman Kades Aur Cina, Septian Eko Prasetiyo Kades Peladangan Saranggeh tiga, Said Usman Kades Pondok Gelugur, Guspan Ardodi Kades Bukit Selanjut dan Rajiskhan Kades Petonggan juga memenuhi unsur dalam perbuatanya. 
 
"Pejabat daerah seperti Kadis dan Kades atau pejabat lainya diberikan kewenangan lebih oleh negara, sehingga perbuatan sehari harinya harus terlihat netral dalam pelaksanaan pemilu," kata Dr Erdianto yang hadir dalam sidang pidana pemilu untuk memberikan kesaksianya sebagai saksi ahli.
 
Ditambahkan oleh saksi dan Menurutnya saksi ahli Hukum Pidana itu, percakapan atau komentar yang dilakukan para terdakwa dalam WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU bersifat bersifat publik bukan group homogen, sehingga perbedaan pilihan mengakibatkan keberatan atas komentar, stiker jargon yang ada bersifat ajakan yang dilakukan para terdakwa.
 
Saksi dari Bawaslu Gema Wahyu Adinata SH dalam sidang secara daring disampaikan telah terbukti dalam tindakan terdakwa dapat merugikan dan menguntungkan pasangan calon, sebab bukti tidak netral ASN dan Pejabat yang menjadi terdakwa secara jelas terlihat dalam screenshot grup WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU yang beredar. 
 
"Dalam isi screenshot WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU sudah saya lihat, 1 Kadis dan 5 Kades mengirimkan komentar stiker dukungan Rajut (Jargon,red) Paslon bupati nomor urut 2, telah disampaikan serta di instruksikan Kadis PMD mainkan, sebarkan dan Rajutkan, jargon Paslon Rajut selalu dikirim, itu sudah sebagai tindakan menguntungkan calon tertentu dan merugikan calon tertentu," Ucap Gema Wahyu Adinata.
 
Kesaksianya ahli Bawaslu juga menyebutkan, WhatsApp Grup BINWAS KADES INHU ada terdapat pejabat daerah diantaranya Sekda Inhu Hendrizal, Kepala Inspektorat Inhu Boyke David Elman Sitinjak, Kadis PMD Inhu Riswidiantoro, Camat, Kades serta ada dalam grup itu terdapat satu orang Panwascam.
 
"Dijelaskan juga dalam sidang melalui daring kades dan pejabat ASN adalah subjek yang dilarang melakukan tindakan atau mengambil keputusan menguntungkan dan merugikan calon bupati, grup boleh tertutup tapi banyak anggota grup itu tidak sama memilih calon tertentu, pesertanya sabjek subjek yang dilarang undang undang, perbuatan terdakwa jelas merugikan dan menguntungkan calon yang ada". Tegasnya.
 
Secara tegas dikatakan saksi dalam kesaksianya pada pelaksanaan Rapat kerja nasional (Rakornas) pasal 188 UU Pemilu nomor 10 tahun 2016 harus ada delik formil. "Tindakan terdakwa sudah dilakukan tidak perlu lagi dibuktikan tentang menguntungkan atau merugikan calon." Tegas nya. 
 
JPU Febri Erdin Simamora SH dan Jimmy Manurung SH, Andi Sinaga SH, secara bergantian bertanya ke enam terdakwa 1 Kadis dan 5 Kades didakwa JPU melanggar pasal 188 undang-undang (UU) nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu nomor 1 tahun 2014 dengan ancaman maksimal selama enam bulan dan minimal tiga bulan hukum penjara.
 
Sementara selalu Penasihat hukum terdakwa Wirya Nata Atmaja dan rekanya serta 6 terdakwa dari awal pada malam tersebut menolak keterangan ahli hukum pidana yang dihadirkan, sebab saat itu ahli tidak membawa bukti surat tugas, namun demikian meski ditolak, akan tetapi satu dari 6 terdakwa sempat menanya ahli Hukum pidana atas penetapan pasal dan unsur yang melibatkan dirinya sebagai terdakwa dari percakapan dirinya dI BINWAS KADES INHU. 
 
Sidang tindak pidana pemilu pemilihan Bupati dan wakil bupati Inhu tahun 2020 lalu berakhir sekitar pukul 23.00bwib dilanjutkan esok hari dengan agenda yang masih mendengarkan keterangan saksi dua ahli yang dihadirkan pada sidang jumaat (29/1/2021) pagi. (Prs/sl)