Diduga Pengedar Sabu, RA Diciduk SatRes Narkoba Polres Inhu di Kuburan Cina

INHU (Riau), Suaralira.com -- Satres Narkoba Polres Inhu pengedar Narkoba jenis sabu sabu di Desa Pekan Heran yang berada dipinggir Sungai Indragiri wilayah Kecamatan Rengat Barat.
 
RA alias Kadus (51), dari tangan tersangka, polisi mengamankan sabu seberat 7,97 gram dan uang tunai diduga hasil penjualan sabu sebanyak Rp 232, 240.000 turut disita untuk diamankan.
 
Penangkapan terhadap pengedar sabu-sabu berskala besar terbilang unik atau menghilangkan atau apa maksud dari tersangka bersembunyi dilokasi kuburan Cina Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat, Kamis (25/3/2021) sekitar pukul 19.30 WIB belum lama ini.
 
Kapolres Inhu AKBP Efrizal SIK melalui PS Paur Humas Polres Inhu Aipda Misran dan Kasat Reserse Narkoba Polres Inhu Iptu Aris Gunadi SIK MH ketika dikonfirmasi diruang kerjanya Jumat (5/3/2021) membenarkan penangkapan terhadap tersangka pengedar sabu di Desa Pekan Heran Kecamatan Rengat Barat tersebut.
 
Dijelaskan Misran, semakin maraknya peredaran Narkoba tentunya informasi smakin mudah dari informasi yang diperoleh dari masyarakat kalau transaksi dan peredaran narkoba di Desa Pekan Heran tim Opsnal Satres Narkoba Polres Inhu dibawah pimpinan KBO Satres Narkoba Polres Inhu Iptu Agi Vidata Ketaren S Sos, Kamis (25/3/2021) turun ke Pekan Heran untuk penyelidikan.
 
Sekitar pukul 19.00 WIB, tim melakukan pengintaian pada sejumlah titik yang dianggap rawan dijadikan lokasi transaksi narkoba, benar saja, sekitar pukul 19.30 WIB tim melihat seorang laki-laki paruh baya tak dikenal sedang duduk disekitar kuburan Cina. Laki-laki paruh baya itu seperti menunggu seseorang serta menunjukkan gerak-gerik mencurigakan.
 
Tim mengamankan laki-laki itu, Saat tim mendekat, laki-laki itu sempat membuang sesuatu ketanah, setelah dicari, akhirnya  ditemukan 1 kantong plastik warna hitam, ketika kantong dibuka, ada 1 kotak kanebo, dalam kotak kanebo ada lagi 1 kotak vitamin merek Inboost, tim sempat terkejut ketika melihat isi kotak vitamin itu, sebab ada 2 bungkus besar serbuk kristal yang diduga sabu dengan berat kotor 7,97 gram. 
 
Tersangka langsung diamankan beserta barang bukti, selanjutnya tim menuju ke rumah tersangka, saat digeledah, ditemukan lagi uang tunai sebesar Rp 232, 240.000 yang diduga hasil penjualan narkoba sesuai pengakuan tersangka, selain uang tunai, juga diamankan barang bukti lain yang berkaitan dengan aktifitas peredaran narkoba, seperti puluhan plastik klep, sendok dari pipet, handphone yang digunakan tersangka untuk bertransaksi.
 
"Kasus ini sedang dikembangkan, sebab berdasarkan pengakuan tersangka, kuat dugaan masih ada lagi keterlibatan tersangka lain, mudah-mudahan dalam waktu dekat bisa kita ringkus," ucapnya Misran. (prs/sl)